Kota
Bima, Berita11.com— Aparat Kepolisian mengamankan 157 tabung LPG 3 kilogram
bersama supir truk nomor EA8427XZ, AF (23), Jumat (15/7/2016) sekira pukul
15.00 Wita. supir pengangk barang milik toko Sumber Hoki di Sape Kabupaten Bima
tersebut diduga melanggar Undang-Undang minyak dan gas (Migas).
Humas
Polres Bima Kota, Kompol H Nurdin, mengatakan, pengamanan ratusan tabung LPG berawal
dari kecurigaan anggota Buru Serga Polres Bima Kota yang melihat sebuah mobil
truk yang kemudian menurunkan bahan-bahan sembilan bahan pokok (Sembako) di
depan toko Sumber Hoki.
“Karena
curiga anggota Buser kemudian mengecek isi truk tersebut dan menemukan ternyata
di bawah susunan Sembako tersebut ditemukan sejumlah tabung gas 3 kg,” jelas
Nurdin, Sabtu (20/7/2016) pagi.
Kabag
Ops Polres Bima Kota ini menjelaskan pemilik
tabung adalah NM, pemilik toko Sumber Hoki. Selain barang bukti 157
tabung LPG, supir truk juga dibawa ke Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim)
Polres Bima Kota. (US)