Sekretaris EK LMND Kabupaten Bima, Munawir (sebelah kiri). Foto Ist.
Bima, Berita11.com— Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kabupaten Bima menyorot dugaan masalah pengelolaan alokasi dana desa (ADD) Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Sekretaris EK LMND
Kabupaten Bima, Munawir mendesak dugaan penyalahgunaan ADD yang telah bergulir
ke Unit Tipikor Polres Bima mengedepankan asas keterbukaan informasi public. Sebelumnya,
pada 11 April 2025 kepala desa dan aparatur pemerintah desa telah diperiksa
penyidik.
“Kami berharap terkait
pemeriksaan kasus (dugaan)
penyalahgunaan anggaran ADD Desa Sondosia Kecamatan
Bolo tidak ada yang harus ditutupi. Mari mengedepankan asas keterbukaan informasi.
Junjung tinggi aturan yang berlaku menuju desa yang berkeadilan bebas dari tindakan korupsi,” desaknya,
Sabtu (12/4/2025).
Munawir
menyorot, pada pelaksanaan program desa, banyak monopoli yang diduga dilakukan
kades. “Falam hal ini
penyalahgunaan anggaran kerap kali menjadi budaya, sehingga proses pelaksanaan
penggunaan APBDES setiap tahun tidak sesuai RAB. Ada beberapa program penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.
Ia menyebut,
sejumlah pelaksanaan program desa yang diduga bermasalah, antara lain pelaksanaan program peningkatan produksi peternakan, alat produksi dan
pengelolaan kandang dengan
nomilan Rp261.500.000 tahun 2023.
Menurut dia,
seharusnya sebelum proses
pelaksanaannya harus membentuk atau memiliki
kelompok ternak yang disetujui oleh UPTD Peternakan Kecamatan Bolo dan disahkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten
Bima.
Program tersebut
juga tidak sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen penyusunan APBDES. Menurutnya,
telah terjadi penjualan paksa seluruh ternak tanpa melibatkan
penerima manfaat. Penerima manfaat hanya menerima uang hasil
penjualannya, tanpa mengetahui nominal harga terjual ternak tersebut.
“Tindakan selaku pelaksana program terbukti
mencari keuntungan lebih (praktek kapitalisasi). Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelaksanaan program harus sesuai APBDES dan dilarang keras menggunakan anggaran dan melanggar RAB. Alat produksi peternakan dan pembuatan kandang digunakan
secara pribadi,” kata
dia.
Ia mendesak
transparansi penggunaan anggaran Rp338.400.000 tahun 2022 di desa setempat. Termasuk terkait anggaran Rp104.400.000.
“Festival keseniaan adat kebudayaan dan
kegiatan keagamaan tahun 2023 nominal anggaran Rp112.450.000 tidak sesuai kondisi lapangan proses
programnya,” ujarnya.
Dia membeberkan,
pembangunan rehabilitas rumah adat milik desa tahun 2023 dengan nominal anggaran Rp32.000.000 tidak memiliki
proses pengerjaan dan laporannya diduga fiktif. Selain itu, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) tahun 2024 dengan anggaran Rp50 juta tidak memiliki program proriatas. Tidak ada keterbukaan informasi pengunaan
dan pengelolaan badan usaha milik desa. “Sampai sekarang kegiatannya
mangkrak dan tidak jelas,”
ujarnya.
Ia juga
menyorot soal item peningkatan
produksi peternakan, alat produksi dan pengelolaan kandang dan lain-lain dengan nominal anggaran Rp275.200.000 tahun 2024, karena tidak jelas pengelolaannya dan tidak memiliki izin.
Ia menilai,
proses pelaksanaannya dilakukan
secara ilegal. Adapun masalah
lain beber dia, berkaitan penyelenggaran
informasi publik desa seperti pembuatan poster, baliho, informasi publik LPJ APBDES untuk masyarakat
tahun 2024, dengan anggaran Rp65.100.000.
“Ketok anggaran dan penggunaan anggaran yang
terlalu besar, pada proses pelaksanaan terlihat tindakan pemanfaatan perolehan
keuntungan privat yang dilakukan oleh pemerintah
desa,” ujar dia.
Berkaitan sorotan
EK LMND Kabupaten Bima dan dugaan sejumlah penyimpangan tersebut, Berita11.com
telah berupaya mengkonfirmasi kepala Desa Sondosia inisial SY melalui layanan panggilan
whatshapp. SY menjawab belum mengetahui sorotan tersebut. “Belum terima
(mengetahui) informasinya,” jawab SY seraya mengakhiri panggilan.
Saat dikonformasi
sejumlah item yang disorot EK LMND Kabupaten Bima melalui pesan layanan media social
whatshapp, SY tidak meresponnya. [B-19]
Follow informasi Berita11.com
di Google News