Kantungi Sabu-Sabu, Pemuda asal Juran Alas Diringkus Polres Sumbawa -->

Iklan Semua Halaman

.

Kantungi Sabu-Sabu, Pemuda asal Juran Alas Diringkus Polres Sumbawa

Wednesday, May 5, 2021
Pemuda asal Juran Alasan dan Barang Bukti Sabu-sabu.


Sumbawa, Berita11.com— Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Polda NTB, berhasil meringkus AA (28) warga Desa Juran Alas Kabupaten Sumbawa di kediaman miliknya, Selasa (04/05/2021) malam.

Dari tangan AA pihak anggota kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa dua poket sabu-sabu bruto 1,44 gram, dua pipa kaca, bong, sumbu, korek gas dan telepon genggam.

Penggerebekan AA di kediamannya berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyatakan bahwa kediaman AA kerap dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

Selain AA , pihak polisi juga mengamankan PS (31) dan WK (25) yang juga berada di TKP penggerbekan.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Masdidin SH melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi S.Sos menjelaskan, AA mengaku bahwa dua poket sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

“Saat ini AA sedang dalam proses penyidikan. Kami sedang mendalami dari mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut berasal, sedangkan PS dan AK masih berstatus saksi,” jelasnya. [B-12]
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.