Janji Bakal Lunasi Hutang, PT AWB Jaminkan Mobil Hilux EA 1163 L -->

Iklan Semua Halaman

.

Janji Bakal Lunasi Hutang, PT AWB Jaminkan Mobil Hilux EA 1163 L

Thursday, May 9, 2019
Surat perjanjian kedua belah pihak. Foto ist

Dompu, Berita11.com - Diduga masih punya hutang piutang. Salah satu Perusahaan Terbesar, Argo Wahana Bumi (PT AWB) melalui Kepala bagian produksi Cecep Abubakar selaku pihak pertama telah membuat surat perjanjian bakal melunasi hutang pada pihak kedua yakni Ujang Hendra.

Pihak pertama PT AWB berjanji bakal melunasi sisa hutangnya sebesar Rp 20 Juta, paling lambat 30 Juni 2019 dan diberi jaminan sebuah mobil Toyota Hilux dengan Nomor Polisi EA 1136 L sebagai pegangan pihak kedua.

Surat perjanjian tersebut dibuat  di rumah pihak kedua yaitu di Desa Calabai Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu NTB, Senin (6/5) malam, dan dibubuhi tanda tangan diatas materai Rp 6.000 dan disaksikan dua orang yakni Ruslan dan Abdul Malik.

Kepada Berita11.com Ujang Hendra selaku pihak kedua mengatakan, munculnya surat perjanjian tersebut berawal dari adanya penahanan mobil PT AWB yang sedang beroperasi. Supaya mobil tersebut dilepas kembali, kedua belah pihak sepakat membuat perjanjian.
Saat penahanan mobil PT AWB dilakukan sejumlah karyawan dari Calabai yang sudah bertahun-tahun digaji. 

Menurut Ujang, penahanan dilakukan pihaknya bersama sejumlah karyawan yang sudah bekerja di perusahaan tersebut namun sudah bertahun-tahun tidak pernah menerima gaji.

"Saya bersama karyawan PT AWB yang sudah dua tahun tidak pernah menerima gaji menahan mobil mereka sebanyak tiga mobil, kemudian mereka datang dan bernegosiasi, akhirnya mereka membayar hutang separuh (Rp20 Juta, red) sisanya (Rp20 Juta, red) berjanji akan melunasi belakangan dengan jaminan mobil Hilux ini," terang Ujang

Ujang menjelaskan, PT AWB awalnya berkomitmen terhadap Industri Primer (IP) yang ada di Kecamatan Pekat untuk bermitra dengan berkewajiban menyetor terlebih dahulu modal sebanyak 50 persen, akan tetapi pihak PT AWB tidak mau membayar sesuai kesepakatan bersama.

"Dalam kontrak kerja itu. IP berkewajiban menyetor DP 50 persen dari kontrak," jelas Ujang.
Suasana penahanan mobil PT AWB di Desa Doropeti. Foto ist

Dikatakan Ujang, pihaknya bersama sejumlah karyawan tersebut akan mendatangi PT AWB untuk menanyakan terkait gaji karyawan dan mempertanyakan legalitas perusahaan itu sendiri.

"Rencananya kami akan mendatangi PT AWB bersama puluhan karyawan untuk mempertanyakan tentang persoalan itu, bukan hanya dari Calabai saja, termasuk puluhan karyawan dari Doropeti," isyaratnya.

Selang beberapa hari dibuatkan surat perjanjian, dengan Ujang Hendra bersama sejumlah karyawan tersebut khusus di Desa Calabai, malam ini dikabarkan satu unit mobil milik PT AWB ditahan lagi oleh sejumlah karyawan di Desa Doropeti, hingga saat ini, belum juga dilepas, mereka menuntut hak yang sama. [RIS]
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.