Kejadian
pencurian dijelaskan Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui
Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin, terjadi pada Selasa 29 April 2025 sekira
pukul 22.41 Wita di towernya Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
‘’Awalnya diketahui
salah satu pegawai Telkomsel warga Kelurahan Monggonao Kota Bima karena
mendapatkan Informasi dari group WA adanya gangguan jaringan di tower Desa Woro
itu,’’ paparnya.
Setelah itu pegawai
tersebut kemudian menghubungi pihak Kepolisian Sektor Madapangga dan setelah
itu personel bergerak menuju tower dimaksud. Tiba di TKP petugas memeriksa dan
menemukan 5 tarikan kabel power RRU 1
tarikan panjangnya 72 meter sudah di
potong, 2 tarikan kabel power RRU yang di simpan di luar pagar lokasi tower,
sementara 3 tarikan semua hilang.
Akibat
kejadian tersebut perusahaan jasa telekomunikasi mengalami kerugian ditaksir
mencapai sekitar Rp8 dan polisi membutuhkan waktu 30 menit untuk tiba TKP.
‘’Selain itu kita
juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel Tower RRU sepanjang 144
meter dan sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan memburu terduga
pelaku,’’ tutupnya.