Dompu, Berita11.com - Tim Khusus (Timsus) Polsek Woja, Polres Dompu yang dijuluki Nama Elang berhasil mencakar (amankan) sebanyak 34 karung Minuman Keras (Miras) oplosan jenis Arak dengan rincian 408 botol.
Ratusan Miras oplosan yang siap edar tersebut diamankan Timsus Elang bertempat di Kilometer 10, depan Gudang LA, Dusun Mada Rutu, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu pada Kamis (10/11/22) malam, sekira pukul 19.00 Wita.
Sementara, pemilik Miras yang sudah dikantongi identitasnya yakni pria berinisial CO (38) warga Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu yang hendak digrebek Timsus Elang Polsek Woja berhasil kabur.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kapolsek Ipda Zainal Arifin, S.Ip dalam keterangannya menyebutkan, penggerebekan terhadap minuman terlarang itu bermula adanya laporan warga bahwa ada seorang pria yang tengah membawa Miras oplosan jenis arak.
"Berawal dari laporan warga, sehingga kami menindaklanjuti dan ini merupakan penyitaan terbanyak dalam setahun terakhir ini di wilayah Hukum Polsek Woja," ungkap Dae Zen sapaan akrabnya.
Menurut Dae Zen, Miras yang siap edar tersebut merupakan kiriman dari luar daerah untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Dompu berdasarkan informasi yang diperoleh pihak Kepolisian Sektor Woja.
"Minuman oplosan itu dikirim dari Bali dan siap edar di Dompu dengan melintasi wilayah hukum Polsek Woja," jelas Dae Zen.
Ratusan Miras oplosan yang disita itu, Dae Zen menambahkan, rupanya sedang diturunkan dari mobil Fuso dan pemiliknya ketika melihat kedatangan Timsus Elang langsung keluarkan jurus langkah seribu alias kabur.
"Hanya barang bukti Miras saja yang digiring ke Mako Polsek Woja untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Dae Zen. [B-10]