Dompu, Berita11.com - Penasehat Hukum (PH) Kisman Pangeran, S.H menegaskan bahwa tidak ada upaya Restorastive Justice (RJ) terkait kasus dugaan pengancaman yang dialami kliennya Angga, warga Lingkungan Kandai Satu, Kelurahan Kandai Satu beberapa hari lalu.
"Iya, sampai saat ini, kami masih tegak lurus dengan aturan yang ada, tidak ada upaya RJ," tegas Kisman saat diwawancara inklusif Berita11.com pada Kamis (23/11/2023) siang.
Ia memaparkan, kasus dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di kediaman kliennya terus berproses di Polres Dompu, bahkan dua orang terduga pelaku yang juga warga setempat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Prosesnya sampai saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan dua orang terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," papar Kisman.
Disinggung terkait dengan keluarga terduga pelaku yang ingin menempuh upaya perdamaian, Kisman menuturkan tidak ada upaya serius dari keluarga terduga pelaku justru saling melapor.
"RJ kabarnya memang ada. Tapi sampai saat ini belum ada upaya serius dari pihak terduga pelaku atau perwakilannya untuk mengupayakan hal itu," tandasnya.
Sementara, Kisman menambahkan, kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan oleh keluarga terduga pelaku juga sudah dilaporkan. Dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan.
"Untuk kasus dugaan pelanggarana Pasal 28 ayat (2) UU ITE masih dalam tahap penyelidikan, kita ikuti saja aturan yang ada, biarkan hukum yang berproses," pungkas Kisman. [B-10]