Sikapi Pernyataan PH Korban soal RJ, Begini Klarifikasi PH Tersangka Pengancaman di Kandai Satu -->

Iklan Semua Halaman

.

Sikapi Pernyataan PH Korban soal RJ, Begini Klarifikasi PH Tersangka Pengancaman di Kandai Satu

Friday, November 24, 2023
Juanda, SH, MH selaku kuasa hukum tersangka pengancaman, MFM alias Rizal dan A alias Grandong, foto ist. 



Dompu, Berita11.com - Juanda, SH, MH selaku Penasehat Hukum (PH) tersangka, MFM alias Rizal (18) dan A alias Grandong memberikan klarifikasi terkait upaya Restorastive Justice (RJ) yang dinilai belum ada upaya serius dari pihak terduga pelaku sebagaimana disampaikan PH korban pengancaman yakni Kisman Pangeran, SH pada berita sebelumnya.


"Kami sudah ajukan permohonan RJ ke penyidik Polres Dompu, selain sebagai langkah hukum juga sebagai itikat baik dan keseriusan kami dalam menyelesaikan kasus ini di luar hukum pidana," kata Juanda, Jumat (24/11) pagi.


Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Lingkungan Kandai Satu, Kelurahan Kandai Satu diduga dilakukan dua orang kliennya yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Juanda tetap mengedepankan asas musyawarah dan mufakat. 


"Dalan sistem penanganan kami,  hukum pidana bersifat Ultimum Remedium, bahwa kami tempatkan hukum pidana ini sebagai senjata pamungkas atau upaya terakhir jika persoalan hukum yang dihadapi tidak ada perdamaian secara kekeluargaan," paparnya. 


Juanda berpendapat, kasus tersebut jika saja lanjutkan justru akan menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan, karena perdamaianlah keadilan yang sesungguhnya. 


Di samping itu juga, Juanda berharap kepada penyidik harus jeli dan obyektif dalam melihat tipelogi kasus, karena selain harus mengejar kepastian hukum juga wajib mengedepankan yang namanya kemanfaatan hukum. 


"Penyidik yang melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan wajib berlandaskan Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," terang Juanda. 


"Dan dalam pasal 12, penyidik dapat melakukan RJ dan menurut saya kasus ini sudah memenuhi syarat untuk di RJ kan," lanjut Juanda. 


Ia kembali menegaskan, bahwa kehadiran penasehat hukum guna tercapainya pembangunan Penegakan Hukum yang tentunya juga untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur bagi segenap Rakyat Indonesia. 


"Mudah-mudahan kehadiran PH bisa menjembatani kedua belah pihak untuk berdamai, karena hakekat keberhasilan PH sebagai profesi officium nobile/profesi yang mulia adalah mampu untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa," pungkasnya. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.