Dua Tersangka Pengancaman di Kandai Satu Dijerat Pasal 335 Jo 55 Ancaman 2,8 Tahun Penjara -->

Iklan Semua Halaman

.

Dua Tersangka Pengancaman di Kandai Satu Dijerat Pasal 335 Jo 55 Ancaman 2,8 Tahun Penjara

Tuesday, November 28, 2023
Kanit Pidum Polres Dompu. Ipda Ruslan. Foto ist. 



Dompu, Berita11.com - Dua tersangka pengancaman masing-masing berinisial MFM alias Rizal (18) dan A alias Grandong diganjar dengan pasal 335 Juncto Pasal 55 dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan. 


Hal itu disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, Iptu Ramli, SH melalui Kepala Unit (Kanit) Pidum Polres Dompu, Ipda Ruslan saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (28/11/2023) siang. 


Menurut Kanit Pidum, kedua tersangka Rizal dan Grandong melakukan pengancaman terhadap korban Angga dengan cara mendatangi rumah korban diduga menggunakan senjata tajam (sejam). 


"Kedua tersangka tindak pidana pengancaman menggunakan sajam diterapkan dengan Pasal 335 ayat 1 ke 1 Juncto pasal Pasal 55 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," jelas Kanit Pidum. 


Ditanya terkait dengan upaya Restorastive Justice (RJ), Kanit Pidum akan mengundang kedua belah pihak untuk dimediasi dan jika tidak ada solusi atau kesimpulan terbaik yang dihasilkan, penyidik akan melanjutkan proses hukum. 


"Besok kami akan mengundang kedua belah pihak, kalau tidak ada jalan untuk RJ maka kami akan tetap lanjutkan proses hukumnya," papar Ruslan. 


Disinggung, kenapa kedua tersangka belum juga ditahan berhubung keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kanit Pidum menanggapi bahwa keduanya belum dilakukan pemeriksaan karena ada permohonan RJ dari Penasehat hukumnya. 


"Kedua tersangka belum dilakukan pemeriksaan disebabkan ada permohonan RJ dari pihak keluarga tersangka makanya kedua tersangka belum belum ditahan," pungkas Kanit Pidum. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.