Merasa Dirugikan Capai Rp 6 Miliar, Pemilik Tanah di Dam Tanju Gugat Pemda Dompu -->

Iklan Semua Halaman

.

Merasa Dirugikan Capai Rp 6 Miliar, Pemilik Tanah di Dam Tanju Gugat Pemda Dompu

Tuesday, October 10, 2023
Sebelah kanan wartawan Suara Dompu, Agus Marsudi dan sebelah kiri wartawan Berita11.com momen peresmian Bendungan Tanju. Dok. Poris. Berita11.com.



Dompu, Berita11.com - Supratman (43) warga Lingkungan Kandai Dua Barat, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu gugat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu. 


Supratman gugat Pemda Dompu lantaran diduga telah melawan hukum dan meminta ganti rugi sebesar Rp 6 miliar atas tanah miliknya yang berlokasi di sekitar objek Bundungan Tanju dengan luas 20.000 M2.


Menurut kuasa hukumnya yakni Amirullah, S.H, gugatan tersebut telah didaftar ke Pengadilan Negeri (PN) Dompu pada Senin 25 September 2023 lalu dengan Nomor perkara 32/Pdt.G/2023/PN Dpu. 


"Tanah yang dimaksud diperoleh penggugat dari warisan orang tuanya atas nama Jumani H. M. Sidik (Almarhum) sesuai surat keterangan dan pernyataan ahli waris," ungkap Amirullah pada selasa (10/10) pagi.


Lebih lanjut, Amirullah memaparkan, Surat Keterangan dan Pernyataan ahli waris teregistrasi : 450/022/Kesra/2016 pada tanggal 14 Juni 2016, dibubuhi cap dan daftar dalam buku pendaftaran yang diadakan khusus oleh Sudarmawan SH, M.Kn (Notaris) pada Senin dengan Nomor : 01/W/III/2022 tanggal 14 Maret 2022 serta.


Dikatakannya, Surat Keterangan dan Pernyataan Ahli Waris tersebut dibuat dengan disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Lingkungan Kandai Dua Barat, Syafruddin dan Kepala Lingkungan Polo, Ibrahim. 


Kemudian diketahui Kepala Kelurahan Kandai Dua, Kahjaya H. A. Hamid dengan Registrasi : 470/500/Pem/2016 tanggal 14 Juni 2016., disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala KUA, Lalu Syarifuddin, S.Pdi Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan Regisrtasi Nomor: KK19.05.5/WA.01/165/2016 tanggal 15 06 2016.


Selanjutnya, dikuatkan oleh Camat Woja, H. Kamaruddin SH dengan registrasi nomor: 500/132/2016 tanggal 14 Juni 2016, serta dibubuhi cap dan daftar dalam buku pendaftaran yang diadakan khusus oleh Sudarmawan SH, M.Kn (Notaris) pada Hari Senin dengan Nomor :02/W/III/2022 tanggal 14 Maret 2022.


Amirullah kembali berpendapat, berdasarkan penetapan waris yang ditetapkan oleh PN Dompu dengan Nomor; 272 Pdt.P/2023/PA.Dp pada 4 September 2023 yang menetapkan bahwa penggugat adalah benar-benar merupakan ahli waris dari Jumani M Sidik (Almarhum).


"Atas dasar penguasaan visik secara sepihak serta menjadikan tanah klien kami sebagai area relokasi pemukiman masyarakat terdampak program strategis pembangunan nasional Dam Rababaka Kompleks oleh Tergugat adalah sebuah tindakan yang tidak berdasar atau tindakan sewenang-wenang," paparnya. 


"Untuk itu, klien kami sejak tahun 2013 sampai saat gugatan ini didaftarkan pada PN Dompu telah mengambil sikap dengan berulangkali mendesak baik secara lisan dan melayang surat permohonan secara tertulis agar Tergugat segera memberikan ganti rugi tanah tersebut," lanjut dia lagi. 


Namun permohonan kliennya itu yang berulangkali tersebut diabaikan dan lebih-lebih dianggap tidak berdasar oleh Tergugat, sehingga salah satu surat permohonan pembayaran ganti rugi yang diajukan oleh kliennya direspon dengan tanggapan melalui surat bernomor 590/267/Pem, tanggal 4 September 2017.


Dalam perihal tanggapan tuntutan pembayaran ganti rugi tanah yang intinya menjelaskan bahwa Tergugat telah Membayar semua tanah masyarakat yang terdampak area relokasi dam rababaka kompleks termasuk lokasi tanah yang dimohonkan oleh kliennya. 


"Padahal klien kami sama sekali belum pernah menerima pembayaran ganti rugi dari Tergugat sampai saat ini," ungkap Amirullah. 


Seiring berjalannya waktu sekitar 7 September 2020, lanjut Amirullah, kliennnya tetap terus melakukan upaya untuk mendapatkan haknya dengan kembali bersurat guna mendapatkan pembayaran ganti rugi. Namun, kliennya lagi-lagi tidak ada tanggapan atau tidak ada itikad baik dari Tergugat. 


"Sehingga pada akhirnya, tanggal 6 Januari 2021 klien kami kembali besrsurat dengan harapan akan ada Itikat baik dari Tergugat untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung, namun hingga saat ini tidak ada kepastian dari tergugat, makanya klien kami mengambil upaya hukum gugat," pungkas Amirullah. 


Sementara, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantau Putra, M.Mkes saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan, Pemda Dompu sudah membayar tanah warga yang dijadikan area relokasi Dam Rababaka Kompleks atau Bendunga Tanju. 


"Yang pasti tanah seluas lebih kurang 21 hektare di area relokasi Bendungan Tanju termasuk tanah Supratman (penggugat, red) susah dibayar semua oleh pemerintah, terutama di area genangan air bahkan sebelum pembayaran sudah dilakukan pengukuran dan sosialisasi terhadap masyarakat pemilik tanah," ungkap Sekda Dompu, Selasa (10/10) siang. 


Sekda kembali menegaskan, semua prosedur termasuk pembayaran tanah warga yang mengeluhkan sudah dilewati sesuai prosedur dan masalah penggugatan ada pengadilan yang menguji dan memutuskan. "Soal gugatan itu, nanti kita buktikan di Pengadialan," pungkas Sekda. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.