Akhirnya, Polisi Panggil Eks Da5 Ayu Sukasari sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Penganiayaan -->

Iklan Semua Halaman

.

Akhirnya, Polisi Panggil Eks Da5 Ayu Sukasari sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Penganiayaan

Thursday, October 5, 2023
Gambar ilustrasi. 



Dompu, Berita11.com - Mantan Pedangdut Akademi Da5, Ayu Sukasari, warga Dusun Finis, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. 


Hal itu disampaikan Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin, SH melalui Kanit Reskrim Aipda, Arif Supriadin yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (5/10) pagi. 


Menurut Kanit Reskrim Polsek Dompu, surat penggilan untuk Ayu Sukasari sebagai tersangka sudah dilayangkan untuk pertama kali setelah dilalui proses pemeriksaan sehingga ditingkatkan statusnya dari lidik ke sidik.


"Untuk saat ini masih dalam tahap proses, kemudian untuk panggilannya, sudah kita layangkan kemarin hari Selasa sebagai tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Dompu. 


Ditanya pasal-pasal yang diterapkan terhadap tersangka Ayu Sukasari dan ancaman hukumannya berapa bulan atau berapa tahun. 


Kanit reskrim Polres Dompu justru menanggapi terkesan kurang elok dan menyampaikan bahwa wartawan tidak ada kapasitas dan wartawan terlalu jauh mengkonfirmasi. 


"Wati wara kapasitas ndaim kawan, terlalu jauh konfirmasi ndaim kew, yang artinya, tidak ada kapasitas kamu kawan, terlalu jauh konfirmasi kamu ini," kurang lebih seperti itu jawab Kanit Reskrim Polsek Dompu. 


Berhubung mantan pedangdut Da5 itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu diperkirakan sudah memenuhi unsur tindak pidana dan mengarah ke pasal dan ancaman, namun Kanit Reskrim meyakini bahwa penanganannya sedang diproses. 


"Iyo intinya, perkara ini masih dalam proses dan masih banyak perkara-perkara yang lebih awal diatensi kawan, secepatnya kita upayakan," pungkasnya. 


Sementara, pelapor Lilis Purnamasari (26), warga Lingkungan Rasabou, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu sangat berharap terhadap APH bahwa laporannya itu dapat ditindaklanjuti agar ada kepastian hukum. 


Apalagi, korban Lilis Purnamasari melaporkan (pengaduan) atas apa yang dialaminya dilayangkan pada Senin 7 Agustus 2023 lalu. 


"Saya seorang rakyat kecil seharusnya nggak melaporkan ke polisi, karena susah minta keadilan pada pihak yang berwajib, percuma saja, keadilan untuk rakyat kecil itu tidak ada," ujar korban menyedihkan. 


"Kasus saya sudah lama dan terkesan dipersulit sama pihak yang berwajib, bahkan yang terlukapun mengadu tidak ada hasilnya, begini sudah kalau jdi orang susah memang nggak didengar keluh kesahnya," lanjut korban sedikit pasrah. 


"Kepada siapa lagi kami harus mendapatkan keadilan, kalau bukan mereka, kemana lagi harus kita adukan masalah, kalau bukan mereka, yang saya rasakan saat ini, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, kapan saya harus mendapatkan hak keadilan saya," pungkas korban. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.