Satres Narkoba Polres Dompu Kembali Cokok Dua Pengedar Sabu-sabu, BB 11.11 Gram -->

Iklan Semua Halaman

.

Satres Narkoba Polres Dompu Kembali Cokok Dua Pengedar Sabu-sabu, BB 11.11 Gram

Tuesday, September 5, 2023
HK dan IF setelah ditangkap oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu. Dok. Berita11.com.



Dompu, Berita11.com - Dua pria masing-masing berinisial HK (42) dan IF (23) warga Dusun Sawe, Desa Sawe, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu dicokok (tangkap) polisi pada Selasa (4/9/2023) malam, sekira pukul 23.15 Wita. 


HK dan IF ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba, Polres Dompu bertempat di salah satu rumah warga yang ada di desa setempat bersama Barang Bukti (BB) narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 11.11 gram. 


Kasat Narkoba, Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasubsi Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari salah satu tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat. 


"Berdasarkan informasi yang kita peroleh bahwa di desa tersebut sering terjadi peredaran gelap narkotika kemudian anggota melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba," ungkap Hujaifah. 


Selanjutnya, Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 23.15 Wita, Kasat Narkoba bersama anggota langsung menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengintaian. 


"Tidak lama dari pengintaian tersebut terlihat beberapa orang yang sudah dkantongi identitasnya sedang melakukan transaksi Narkotika di salah satu rumah warga, dan tanpa menunggu lama anggota melakukan penggeladahan dan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang terduga," ungkapnya. 


Namun sebelum dilakukan penggeledahan, tim Opsnal memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan dan dari hasil penggeledahan tim berhasil mengaman sejumlah BB.

Sejumlah BB yang berhasil diamankan. Dok. Berita11.com.


Selain BB narkotika diduga jenis sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan BB lain termasuk uang tunai sebesar Rp : 19.170.000.


"Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan sejumlah BB ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. 


Adapun BB lain yang berhasil diamankan yakni, tiga buah buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.


Satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat tiga poket plastik klip yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga sabu-sabu.


Tiga poket plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga sabu-sabu ditemukan di lantai rumah terduga.


Satu buah bong yang terbuat dari botol Aqua taanggung lengkap dengan pipet dan tabung kaca, satu buah sekop, satu buah korek api lengkap dengan sumbu, satu buah dompet warna cokelat.


Kemudian, dua buah timbangan, satu buah Unit Hp merk Realme warna Hitam, tiga buah Bundel plastik klip transparan ukuran besar dan lima buah plastik klip transparan ukuran sedang. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.