Dompu, Berita11.com - Sebagaimana diketahui bersama bahwa di pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya.
Hal ini sendiri sudah diatur dalam peraturan yang berlaku di Indonesia. Misalnya, Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.
Pasal 38 berbunyi: "Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan".
Namun miris apa yang terlihat di Jalan Lintas Mbawi, Lingkungan Dorompana, Rt 05, Rw 03 Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu lebih tepatnya di depan Kantor Lurah Kandai Satu pada Jumat (15/9/2023) malam.
Sebuah mobil Dum Truck dengan Nomor Polisi EA 8579 M yang belum diketahui pemiliknya ini terlihat sangat berkuasa, pasalnya separuh badan jalan digunakan untuk lahan parkir.
Bahkan, sebelumnya nyaris saja terjadi laka lantas antara pengendara sepeda motor dan sebuah mobil pick up yang sedang lawan arus disebabkan oleh sempitnya arus lalu lintas.
Hal itu dibenarkan oleh beberapa warga setempat yang melihat kejadian tersebut. Bahkan ketua Rt pun yakni Rahmad alias Embang memberitahukan ke sopir yang juga warga setempat dengan inisial AM agar mobil tersebut dapat di pindahkan ke tempat lain, karena dapat membahayakan pengendara lain.
"Betul, saya mendatangi sopirnya dengan cara baik-baik, berhubung sopirnya juga merupakan warga saya, namun dia (sopir, red) tidak mau mengindahkan, bahkan tetkesan menantang, dengan berbagai macam alasan," ungkap Ketua Rt setempat.
Dikatakannya, mobil tersebut bukan lagi parkir yang hanya sebentar, namun dijadikan garasi, karena mobil tersebut tersimpan sejak sore hingga besok pagi.
Bahkan, lanjut Ketua Rt, saat dikasitahu sopirnya justru menyuruh ketua Rt untuk lapor ke mana saja, termasuk ke Dinas Perhubungan dan Sat Lantas Polres Dompu dengan berulang kali sembari menunjukan sikap yang seolah orang berkuasa.
"Siapa yang mau lapor, silahkan lapor saja," ungkap Ketua Rt yang dikutip dari penyampaian sopir.
Embang berpendapat, jika memang berada dalam situasi darurat, baru diperbolehkan memarkir kendaraan di pinggir jalan sesuai aturan yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.
Namun mobil tersebut dalam keadaan baik-baik saja dan sebagian bahu jalan seolah sengaja dijadikan garasi.
"Ini bukan lagi namanya parkir, tetapi garasi mobil, karena setahu saya, parkir itu sifatnya hanya sementara atau beberapa jam saja," sambung ketua Rt.
Berangkat dari itu semua, Ketua Rt meminta dengan tegas terhadap Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu maupun Satuan Lantas Polres Dompu agar ditindaklanjuti sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Dimohon kiranya kepada aparat yang berwewenang untuk menyikapi secepat mungkin, jangan menunggu dulu yang terjadi seperti kecelakaan baru ditindaklanjuti, sekali lagi saya meminta kepada pihak terkait untuk segera ditindak tegas," pungkas Embang. [B-10]