
Dompu, Berita11.com - Untuk kesekian kalinya, Reza Dompu kembali dilaporkan atas dugaan penghinan dan menyerang harkat dan martabat orang lain melalui Media sosial (Medsos).
Bahkan, saat ini Reza Dompu sudah menyandang status sebagai terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri Dompu atas laporan Dedy Arsyik, S. Sos dan dijerat dengan pasal 27 ayat (3).
Sekarang, terdakwa Reza Dompu diduga kuat menghujat, menghina dan menyerang secara brutal salah seorang pengajar (guru) di salah satu SMP yang ada di Kecamatan Dompu yakni Hijrahwati, SH melalui akun facebooknya.
Hijrahwati mengaku tak tahan atas penghinaan oleh terdakwa Reza Dompu yang secara bertubi-tubi, sehingga ia melayangkan laporan ke Polres Dompu, dan laporan pengaduan itu dimasukan pada senin (29/5/2023) siang.
"Saya nggak tenang, psikis saya terganggu, saya merasa nggak nyaman dan merasa dirugikan atas pencemaran nama baik saya, ini murni saya difitnah," kata Hijrah saat berada di Polres Dompu sebulan mengajukan laporan.
Menurutnya, jika hal itu dibiarkan akan berdampak buruk baik dari sisi keluarganya maupun di lingkungan sekolah tempat dia mengajar.
"Kalau tidak melaporkan, tentu akan berkelanjutan, bisa-bisa saya beserta keluarga jadi ikut difitnah," ujarnya.
Hijrah mengaku, sebelumnya, jangankan bermasalah dengan terdakwa Reza Dompu, kenal saja, baik melalui Medsos maupun secara langsung tidak pernah, apalagi membuat terdakwa Reza Dompu benci terhadapnya.
"Saya tidak mengenal dia, saya tidak pernah berhubungan sama dia, bahkan saya tidak tahu sama sekali siapa dia, tiba-tiba saya diserang, dihina dan difitnah seperti ini," lanjut Hijrah.
Bahkan, penyerangan-penyerangan dilakukan oleh terdakwa Reza Dompu itu diketahui melalui akun facebook temannya yang di screenshot dan dikirim oleh salah seorang temannya.
"Masalah ini awal saya dijapri sama teman melalui WhatsApp pada Jumat malam, subuh baru saya buka, saya kaget dan langsung gemetar setelah membaca status itu," ungkapnya lagi.
Dengan apa yang dialaminya, Hijrah berharap terhadap pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku, apalagi ini sudah menyangkut nama baik dia maupun keluarganya.
"Saya meminta pihak kepolisian agar pengaduan saya ini dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti-bukti yang saya lampirkan, dan dimohon agar diproses hingga tuntas," harapnya. [B-10]