![]() |
Petugas KPHL Toffo Pajo Menunjukkan Peta Pengelolaan Huta PT STM/ Vale Eksplorasi Indonesia. |
Dompu,
Berita11.com— Benarkah ada tanah adat dalam kawasan ijin pengelolaan hutan dan
kontrak karya yang dikantungi perusahaan tambang, PT STM/ Vale Eksplorasi
Indonesia di Kecamatan Hu’u? Menurut Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat
Daerah Kabupaten Dompu, Soekarno, ST.,MT penetapan hutan adat atau tanah adat
hanya bisa dilakukan kepala daerah.
Menurutnya,
jika kini muncul pihak yang menyatakan ada tanah adat atau hutan adat dalam
kawasan kontrak karya dan ijin pengelolaan hutan PT STM, itu merupakan klaim. Sebab
sepengetahuannya pemerintah daerah tidak pernah menetapkan hutan adat di lokasi
itu.
“Itu hanya
klaim saja. Kita minta masyarakat melihat aspek yuridisnya,” tandas Soekarno.
Sementara itu,
dasar hukum pengakuan tahah adat/ ulayat diatur dalam Undang-Undang Pokok
Agraria, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Menteri (Permen) Agraria Nomor
5 Tahun 1999. Seperti yang diatur dalam
regulasi tersebut, salahsatu syarat pengakuan tanah adat, terdapat tatanan
hukum adat. Sesuai diatur dalam pasal 2 Permenag Nomor 5 Tahun 1999, penelitian
dan penentuan masih adanya hak ulayat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan
mengikut sertakan para pakar hukum adat, masyarakat hukum adat yang ada di
daerah yang bersangkutan, Lembaga Swadaya masyarakat dan instansi-instansi yang
mengelola sumber daya alam.
Keberadaan
tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masih ada dinyatakan dalam peta dasar
pendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tanda kartografi, dan apabila
memungkinkan, menggambarkan batas-batasnya serta mencatatnya dalam daftar
tanah.
Sementara pada
skema penyusunan dan penetapan Perda Tanah Adat/Ulayat, salahsatunya melalui
tahapan naskah akademik Perda. Selanjutnya pada tahap identifikasi wilayah
pemerntah membentuk tim verifikasi bersama Pemerintah Derah, Kemendagri, Badan
Pertanahan Nasional (BPN) anggota adat, Badan Informasi Geospasial (BIG). (US)