Bima, Berita11.com.-Pria berinisial I (26) warga Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima diringkus Personel Polsek Bolo Polda NTB.
Penangkapan
terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Bolo AKP Nurdin Pada Rabu 14 Mei
2025 Sekira pukul 23.00. Wita.
Saudara I yang
sempat menjadi buronan kasus penadahan alat elektronik ini diamankan di salah
satu rumah warga di desa Rade.setelah petugas mendapatkan Informasi
keberadaannya.
Menindaklanjuti
Informasi itu Kapolsek Bolo AKP Nurdin bersama anggotanya langsung bergerak
menuju TKP.tiba di TKP petugas melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan
mengamankan terduga pelaku dan menggeledah badan maupun area sekitar.
Dari hasil
penggeledahan itu petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan
tindak pidana Narkotika seperti, 1 Bong, 5 poket yang diduga narkoba jenis
Shabu siap edar dan tiga korek api gas.
Selain itu
petugas juga menyita satu buah dompet warna coklat, beberapa kertas klip
kosong, satu buah pipet kaca, satu unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp Rp.
820.000.
Hal itu
dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K., melalui Kapolsek
Bolo AKP Nurdin.
"Awalnya
kami memburu terduga pelaku terkait tindak pidana penadahan hasil curian namun
pada saat ditangkap kami menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika,’’ jelasnya.
"Saat ini
terduga pelaku bersama BB diamankan di Mapolsek Bolo dan selanjutnya akan di
serahkan ke Satresnarkoba Polres Bima untuk diproses hukum selanjutnya,’’ kata
Kapolsek.