Bima. Berita 11 com- Beberapa pekan lalu pihak Disperindag Kabupaten Bima-NTB hadir dilokasi pasar Modern Sila dengan tujuan melakukan pembagian ruko pasar sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Namun gagal dilakukan karena ada beberapa Persoalan yang mendasar diduga kuat akibat pendataan nama - nama pelaku pasar tidak efektif atau adanya indikasi data siluman.
Di samping itu, mencuat dugaan transaksional dibalik pendataan pelaku pasar yang akan mendapatkan jatah ruko. Hal itu dibuktikan dengan adanya nota/kwitansi yang pembelian ruko yang dipegang oleh salah satu warga.
Mengutip dari pemberitaan Talkingnew.com
"bahwa ruko pasar Sila ini sebagian besarnya diperjual belikan. Hasil dari investigasi pihaknya berhasil mengumpulkan empat kuitansi bukti pembelian ruko, hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu sumber yang diperoleh oleh krunya dilapangan atas nama Hikmah, warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo, Minggu, 12 Januari 2025.
Dari sumber tersebut, mencuat ada empat kuitansi, yang nominalnya variatif. Satu kuitansi ada yang Rp.8 juta hingga Rp.15 juta. Total seluruh kuitansi nilainya kurang lebih Rp.35 juta. Parahnya, mereka yang membeli ruko ini, ternyata bukan pelaku pasar Sila.
Orang-orang pemilik kuitansi ini (pembeli ruko) mereka berani menjadi saksi, jika dipersoalkan secara hukum, katanya .
Dijelaskannya, bahwa dari keterangan pemilik kuitansi, mereka para 'Calo' menawarkan ruko mengatasnamakan oknum di Disperindag maupun oknum yang bekerja di Pemerintah Kecamatan Bolo, dengan nilai yang disepakati seperti yang tercantum di dalam kuitansi. Dari informasi sumber tersebut, para Calo pasar sila ini datang menawarkan ruko dengan nilai yang disepakati. Setelahnya, nama pembeli akan dicantumkan sebagai penerima ruko. Intinya tinggal masuk, ucap sumber.
Oleh sebab itu, Hikmah menyampaikan saran kepada Kepala Disperindag Kabupaten Bima untuk segera menyelesaikan persolan tersebut, karena menurutnya ini adalah kejahatan, menjual aset milik negara. Solusinya, yakni kembalikan uang semua orang yang diambil oleh para calo itu, dan lakukan identifikasi serta pendataan ulang terhadap pelaku pasar. Serta pembagian pasar ini, menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih, agar masalahnya dapat terurai, ujarnya.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Disperindag Kabupaten Bima, Amrin Munawri, SE yang diwawancarai oleh beberapa Media beberapa waktu lalu sempat membantah, terkait isu tersebut. Menurutnya, bahwa pendataan pasar sila tidak ada transaksi jual beli.
"Tidak ada seperti itu. Semua pelaku pasar kita data tanpa ada embel-embel apapun," bantah Amrin.
Soal data pelaku pasar ini, Amrin mengaku yang mendata awal itu adalah pihak Kementerian. Mereka (kementerian) mendata disaat sebagian pedagang banyak yang berhalangan. Sehingga dari hasil pendataan nya, mereka langsung putuskan. Sementara, setelah Disperindag mendata ulang, ternyata pedagang lebih dari itu.
"Ini salah satu yang menyebabkan kenapa datanya ada yang lebih dari kuota pasar. Tapi, kami tetap akan mencarikan solusi terbaik bagi pedagang yang tidak tercover," pungkasnya.
Untuk diketahui, jumlah bangunan ruko pasar sila sebanyak 149 unit, sedangkan los pasar dari blok A, B dan C sebanyak kurang lebih 540.(Red)