Terlibat Tindak Pidana Pasal 170 Juncto 351, Tiga Pria ini Dibekuk Timsus Macan Kota -->

Iklan Semua Halaman

.

Terlibat Tindak Pidana Pasal 170 Juncto 351, Tiga Pria ini Dibekuk Timsus Macan Kota

Friday, February 17, 2023
Tiga orang terduga pelaku tindak pidana dalam garis kotak merah dan yang berdiri Timsus Macan Kota. Dok. Berita11.com.



Dompu, Berita11.com - Tiga pria masing-masing berinisial MD alias Danang, JS dan SN Diamankan oleh Tim Khusus (Timsus) Macan Kota di Mako Polsek Dompu pada Kamis (15/2/2023) sore, sekira pukul 16.00 Wita. 


Tiga pria ini diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 ayat 1) dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan (Pasal 170 ayat 1) terhadap Rusdin yang terjadi di belakang SMKN 1 Dompu, Kelurahan Karijawa.


Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifudin, SH saat dikonfirmasi membenarkan atas peristiwa penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) serta pengamanan terhadap tiga terduga pelaku berdasarkan laporan pengaduan korban. 


"Betul, setelah korban melaporkan peristiwa itu, saya memerintahkan Kepala Timsus Macan Kota Aiptu Yusuf, SH untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan para terduga pelaku serta melakukan pengamanan (penangkapan, red)," jelas Kapolsek Dompu. 


Tidak membutuhkan waktu lama, setelah mendapat perintah, Timsus Macan Kota di bawah garis komando Aiptu Yusuf, SH mendapat informasi terkait keberadaan ketiga terduga pelaku. 


"Tiga orang tersangka berhasil diamankan di lingkungan mereka yaitu di Kelurahan Simpasai, sedangkan satu tersangka lainnya pria berinisial AK alias Alen masih diburu oleh anggota," papar Kapolsek. 


Peristiwa penganiayaan secara bersama-sama itu terjadi berawal dari Jefin dan kawan-kawannya berbonceng tiga menggunakan sepeda Motor Honda Beat Pop dengan tujuan untuk mengantar Rizky ke sekolahnya pada Kamis pagi. 


Tiba di samping SMKN 1 Dompu Jefin menegur adik iparnya Danang saat keluar dari pintu samping gerbang SMKN 1 Dompu.


Akhirnya Danang melaporkan kepada Jefin bahwa dirinya telah dikeroyok oleh anak-anak kelas XI di lapangan sekolah SMKN 1 Dompu. sehingga Jefin menanyakan kepada Danang dengan nada "Siapa yang mengeroyok kamu" 


Menjawab pertanyaan Jefin, Danang menunjuk korban yang pada saat itu berada di parkiran, sehingga Jefin menghampiri korban dan menanyakan dengan nada "apa benar kamu yang memukul adik saya" 


Korban hanya diam saja, dan tak lama kemudian, Jefin dan Dkk langsung mengeroyok korban sehingga korban mengalami luka robek dibagian belakang kepala sebelah kiri, robek kepala bagian depan dan memar pada bagian mata. 


"Akibat kejadian itu, Rusdin (korban, red) melaporkan atas apa yang dialaminya, setelah kami menerima laporan, siang hari anggota langsung mencari sekaligus mengamankan para terduga pelaku," pungkas Kapolsek Dompu Polres Dompu.


Untuk diketahui, bunyi Pasal 170 ayat (1) KUHP : Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.


Sedangakan bunyi Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, maka ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan oleh anak tersebut adalah paling lama 1 tahun 4 bulan


Secara rinci bunyi Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 


(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.


(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).


(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).


(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.


(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487). [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.