Dinilai Langgar UMK, Ketua LSM Format KSB Desak Pemda Cabut Izin PT KJP -->

Iklan Semua Halaman

.

Dinilai Langgar UMK, Ketua LSM Format KSB Desak Pemda Cabut Izin PT KJP

Friday, May 6, 2022
Ketua LSM Format, Joni Saputra, SH. Foto ist.


KSB, Berita11.com - LSM Forum Masyarakat Untuk Transparansi (Format) Sumbawa Barat mendesak Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk segera mencabut izin operasional PT Kencana Jaya Pratiwi (KJP). 


Desakan itu disampaikan Ketua LSM Format, Joni Saputra, SH beberapa hari lalu, karena dia menilai PT KJP diduga melakukan pembayaran upah para pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).


Menurutnya, LSM Format beberapa waktu yang lalu telah melakukan investasi sehingga menemukan fakta bahwa PT KJP sebagai sub kontraktor PT AMNT diduga menerapkan kontrak kerja yang Inkonstitusional.


"Pada prinsipnya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum kepada pekerja atau buruh. Berdasarkan atur dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja," kata Joni Saputra, dilansir media InsideNTB.com.


Joni Saputra menegaskan, upah itu dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dalam perusahaan itu sendiri. 


Namun, kata dia, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.


"Artinya, kesepakatan upah antara pekerja atau buruh dengan perusahaan harus berada di atas upah minimum Provinsi atau upah minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur," paparnya.


"Apabila dalam kesepakatan, upah yang dibayarkan ternyata lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung Joni Saputra.


Pengusaha dalam persoalan ini, kata dia, dapat dikenakan sanksi pidana apabila melanggar ketentuan pemberian upah.


Dalam pasal 88 angka 63 UU Cipta Kerja menyebutkan barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud salah satunya Pasal 88A ayat 3 atau membayar upah lebih rendah dari upah minimum maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400 juta.


"Tindak pidana tersebut termasuk kedalam tindak pidana kejahatan sehingga pegawai/buruh dapat melaporkan dan menempuh jalur hukum," jelasnya.


Selain peraturan di atas, dirinya juga menyinggung terkait ketentuan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga sebagai HRD pada perusahaan PT KJP.


Dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 di Bab VIII tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 


Dalam Bab itu, menjelaskan beberapa ketentuan yakni, pengusaha yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri (Pasal 42). Kemudian, pemberi kerja perseorangan dilarang mempekerjakan TKA (Pasal 42).


TKA Joni menambahkan, hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu (Pasal 42) dan terakhir TKA yang habis masa kerjanya dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan TKA lainnya itu tertuang dalam (Pasal 42) UU tersebut.


Artinya, pengusaha yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh Menteri (Pasal 43). Selanjutnya, pengusaha yang mempekerjakan TKA wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku di (Pasal 44). 


"Bahkan, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu dan itu tertuang dalam pasal 46," bebernya.


Selain UU, Joni juga menjelaskan dalam Kepmenker No 40 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa terdapat 19 jenis jabatan yang tidak boleh diisi oleh TKA salah satunya adalah jabatan HRD.


"Dari temuan dan fakta di lapangan, kami menduga perusahaan melanggar UU Ketenagakerjaan serta urutannya. Sehingga, dalam waktu dekat kami secara resmi akan melaporkan perusahaan tersebut dan kuat dugaan kami membayar upah karyawan di bawah standar UMK,” pungkasnya.


Sementara, Pemda KSB melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ir. H. Muslimin, HMY, M.Si dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah memanggil secara resmi Manajemen PT KJP, akan tetapi berhubung saat itu, mendekati momentum lebaran sehingga pihak terkait belum bisa memenuhi panggilan tersebut.


"Iya, minggu kemarin, kami sudah memanggil PT KJP secara resmi. Tapi berhubung waktunya mepet dengan momen lebaran, sehingga minggu depan kami panggil kembali," isyaratnya. [B-14]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.