Bima. Berita 11 com - Rawat inap di BLUD Puskesmas Bolo hanya diperuntukkan untuk kasus-kasus yang durasi rawatnya paling lama Lima hari.
Pasien yang memerlukan perawatan lebih dari Lima hari harus dirujuk ke rumah sakit, demikian yang dikatakan oleh kepala BLUD Puskesmas Bolo Hj. Nurjanah S.Kep pada awak Media ini. Jum'at 15 September 2023.
" Hal ini sesuai ketentuan BPJS, sebab yang bisa dibayarkan oleh BPJS hanya durasinya Lima hari saja dan kalaupun setelah Lima hari belum ada kemajuan direkomendasikan ke pasien agar bisa dirujuk ke rumah sakit untuk penentuan diagnosa lebih lanjut, " terang Nurjanah.
Kendati aturan seperti itu, kata Nurjanah, pihaknya sesuai real di lapangan Puskesmas Bolo saat ini bahkan lebih sering memberikan pelayanan kepada pasien ketika pasien menolak dirujuk dan lebih memilih dilayani di Puskesmas Bolo, katanya.
Nurjanah menambahkan bahwa ditempat kerja yang dirinya pimpin juga memberikan penanganan rawat jalan yang disertai tambahan fasilitas rawat inap sesuai indikasi medis pasien, tandasnya.
Sedangkan untuk pasien diluar tanggungan BPJS, jasa pelayanan sambung Nurjanah, pembayarannya merujuk berdasarkan Perbub dan Perda, tandasnya. (B.07)