Miris, Tanah HGB PT Veneer Dimanfaatkan H. Lalu Mukri, Tarif Rp 2,5 Juta Per Hektare Sekali Panen -->

Iklan Semua Halaman

.

Miris, Tanah HGB PT Veneer Dimanfaatkan H. Lalu Mukri, Tarif Rp 2,5 Juta Per Hektare Sekali Panen

Monday, November 14, 2022

Tanah HGB sebagai ilustrasi. 


Dompu, Berita11.com - Sejumlah pemuda Desa Calabai, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu akhirnya mempertanyakan status Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Veneer yang sekarang dikuasai oleh H. Lalu Mukri. 


Mirisnya, tanah dengan luas lebih kurang 8 Hektare itu, diduga dimanfaatkan oleh H. Lalu Mukri dengan menarik Rp 2,5 juta per hektare untuk satu kali panen kepada warga yang ingin mengelolanya atau menanam jagung.


"Kami ingin tahu kejelasan HGB yang dulunya dikuasai oleh PT Veneer. Apalagi, tanah itu dikontrakan (sewa, red) oleh H. Lalu Mukti kepada warga untuk tanam jangung dengan harga Rp 2,5 juta per hektare," ungkap perwakilan pemuda yakni Ujang Hendra, Senin (14/11) pagi.


Ujang bersama pemuda lainnya juga mempertanyakan tentang masa kontrak PT Veneer yang menurut Kades Calabai, Syaifudin Juhri, S. Pd bahwa berakhir masa kontrak PT Veneer sampai tahun 2026 mendatang. 


Kendati demikian, Ujang menambahkan, Kades Calabai maupun H. Lalu Mukri tidak mau menunjukkan surat perjanjian kotrak PT Veneer meski sempat dimintai berulang kali. Untuk itu, pemuda Calabai meminta kejelasan terhadap pemerintah. 


"Surat perjanjian kontrak karya itu pernah diminta oleh Kades, tapi tidak pernah ditunjukkan ke kami, kata Kades sampai tahun 2026. Masalahnya, PT Veneer sudah tidak ada lagi di sini. Kemudian disewakan untuk tanam jagung ke warga, itu sudah melenceng dari fungsi HGB itu sendiri," papar Ujang. 


Dikatakannya, penyampaian H. Lalu Mukri, bahwa tanah HGB dimaksud sudah dibuatkan sertifikat oleh PT Veneer. Hal itu bukan hanya Ujang yang mendengarkannya, tetapi dua pemuda lainnya yakni Arifudin alias Bofan dan Syaiful Jaka juga mendengarkan penyampaian H. Lalu Mukri yang demikian. 


"Tadi saya, Bofan dan Syaiful Jaka mendengar langsung bahasa H. Lalu Mukri, kalau tanah itu memang HGB, tapi sudah diseterfikat oleh PT Veneer," terang Ujang yang dikutip dari penyampaian H. Lalu Mukri. 


Sementara, Ketua Komisi I DPRD Dompu Ir. Muttakun menyikapi status Ujang Hendra sebulan yang lalu menegaskan, pihaknya pernah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu bahwa PT Veneer tidak boleh bersertifikat lahan di areal PT Veneer. 


"Kalau ada tanah yang bersertifikat di dalam areal PT Veneer itu justru tanah warga Calabai yang jumlahnya kurang lebih 30 Ha. Dan 11 Ha nya dibeli Veneer dari warga Calabai," tulis Muttakun. 


"Seandainya ada yang menguasai di luar dari 33 Ha. Bisa jadi areal itu berada dalam kawasan hutan, sehingga ada sewa dan kontrak areal kawasan hutan maka itu adalah pelanggaran, semoga bukan lokasi di dalam kawasan hutan ini yang terjadi jual beli atau sewa dan atau kontrak lahan," tulis lagi Muttakun.


Sementara, H. Lalu Mukri, hingga berita ini diekspos, belum bisa ditemui dan masih diupayakan untuk dimintai keterangan terkai perihal tersebut. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.