Jual Tramadol, Pria 65 Tahun Ini Diciduk Satreskoba Polres Bima -->

Iklan Semua Halaman

.

Jual Tramadol, Pria 65 Tahun Ini Diciduk Satreskoba Polres Bima

Tuesday, September 23, 2025


 Bima, Berita11.com.-Satresnarkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap dan meringkus terduga pelaku Pengedar obat obatan yang di larang edar jenis tramadol.

Terduga pelaku berinisial VT (L/65) warga Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima itu tangkap pada Minggu 21 September 2025, sekitar pukul 21.00 Wita.

Penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol yang di lakukan oleh terduga pelaku.

Menindaklanjuti informasi itu Kasatreskoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH memerintahkan Tim Opsnal guna melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi.

Setelah itu tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju TKP, Tiba di TKP petugas mencocokkan dengan informasi awal yang diterima dan tanpa membuang waktu tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan terduga pelaku pelaku.

Tidak hanya itu petugas pun melakukan penggeledahan badan maupun area sekitar TKP yang ikut disaksikan oleh warga setempat.

Dari hasil penggeledahan itu petugas berhasil menyita 86 ( delapan puluh enam )  tablet jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp.200.000 yang diduga kuat hasil penjualan barang haram tersebut, serta  1 buah dompet,dan 1 andphone.

Penangkapan terduga pelaku  dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH.

Kasat Resnarkoba melanjutkan, dihadapan petugas yang bersangkutan mengakui bahwa BB tersebut miliknya yang didapatkan dari seseorang yang dia tidak ketahui nama dan alamatya sehingga petugas terkendala untuk mengungkap pemasok obat obatan yang di larang edar tersebut.

"Yang bersangkutan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga kami masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringannya". Kata Kasat.

Kendati demikian Iptu Fardiansyah SH menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan penyelidikan. "Akan kami usut tuntas". Tegas Iptu Fardiansyah.

Lanjutnya saat ini terduga pelaku sudah mendekam di Sel Tahanan Mapolres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.