Bima, Berita11.com.-Satresnarkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap dan meringkus terduga pelaku Pengedar obat obatan yang di larang edar jenis tramadol.
Terduga pelaku berinisial VT (L/65) warga Desa Rato Kecamatan Bolo
Kabupaten Bima itu tangkap pada Minggu 21 September 2025, sekitar pukul 21.00
Wita.
Penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima
oleh Satresnarkoba terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol yang
di lakukan oleh terduga pelaku.
Menindaklanjuti informasi itu Kasatreskoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH
memerintahkan Tim Opsnal guna melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi.
Setelah itu tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju TKP, Tiba di
TKP petugas mencocokkan dengan informasi awal yang diterima dan tanpa membuang
waktu tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan
terduga pelaku pelaku.
Tidak hanya itu petugas pun melakukan penggeledahan badan maupun area
sekitar TKP yang ikut disaksikan oleh warga setempat.
Dari hasil penggeledahan itu petugas berhasil menyita 86 ( delapan puluh
enam ) tablet jenis Tramadol, uang tunai
sebesar Rp.200.000 yang diduga kuat hasil penjualan barang haram tersebut,
serta 1 buah dompet,dan 1 andphone.
Penangkapan terduga pelaku
dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui
Kasatreskoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH.
Kasat Resnarkoba melanjutkan, dihadapan petugas yang bersangkutan mengakui
bahwa BB tersebut miliknya yang didapatkan dari seseorang yang dia tidak
ketahui nama dan alamatya sehingga petugas terkendala untuk mengungkap pemasok
obat obatan yang di larang edar tersebut.
"Yang bersangkutan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga
kami masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringannya". Kata Kasat.
Kendati demikian Iptu Fardiansyah SH menegaskan pihaknya akan terus
melakukan pendalaman dan penyelidikan. "Akan kami usut tuntas". Tegas
Iptu Fardiansyah.
Lanjutnya saat ini terduga pelaku sudah mendekam di Sel Tahanan Mapolres
Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.