Penguatan Kelembagaan bersama Komisi II DPR RI, Mitra Kerja Bawaslu Ajukan Sejumlah Rekomendasi -->

Iklan Semua Halaman

.

Penguatan Kelembagaan bersama Komisi II DPR RI, Mitra Kerja Bawaslu Ajukan Sejumlah Rekomendasi

Friday, October 10, 2025


 Kota Bima, Berita11.com.-Selama tiga hari, dimulai Minggu (24/8/2025) sampai Selasa (26/8/2025) Bawaslu Kota Bima menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Bersama Mitra Kerja Bawaslu, yang menghadirkan langsung Komisi II DPR RI dan Pegiat Pemilu dari DEEP Indonesia.

Kegiatan penguatan kelembagaan ini, melibatkan seluruh mitra kerja Bawaslu Kota Bima. Mulai dari Kesbangpol sebagai representasi Pemerintah Daerah (Pemda), TNI, Polri, Kejaksaan, Kemenag, FKUB, Akademisi, OKP, perwakilan DKPP, pemuda dan tokoh masyarakat.

Anggota Komisi II Fauzan Khalid, diwakili oleh dua Tenaga Ahli karena banyaknya agenda di daerah. Sedangkan dari pegiat pemilu, langsung hadir Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.

Tiga komisioner Bawaslu Kota Bima, juga turut menjadi pemateri yakni Ketua Bawaslu Atina, Kordiv P2PS Khairul Amar dan Kordiv HP2H Idhar.

Selama tiga hari, kerja-kerja pengawasan Bawaslu Kota Bima dievaluasi dan disusun sejumlah rekomendasi bagi lembaga pengawas di Indonesia pada pelaksanaan Pemilu pada masa mendatang, yakni tahun 2029.

Pada sesi materi yang disampaikan TA DPR RI, Nujumudin dan Sapri Ilman (cek lagi nama) menyoroti kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu tidak sebesar espektasi masyarakat Indonesia.

"Seperti penanganan pelanggaran pidana politik uang. Selama ini yang disorot Bawaslu, padahal sebenarnya ini kewenangan Gakumdu yang didalamnya berisi kepolisian dan kejaksaan juga," ungkap Nujumudin.

Tidak hanya itu lanjutnya, dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN pun, Bawaslu tidak memiliki wewenang yang penuh. Hanya sebatas pada rekomendasi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran netralitas ASN. Sedangkan soal sanksi, bukan kewenangan Bawaslu melainkan BKN dan Kepala Daerah sebagai atasan tertinggi di daerah.

"Nah ini juga masalah, karena tidak banyak masyarakat tahu batas-batas kewenangan Bawaslu tapi yang jadi sasaran sorotan itu ya Bawaslu," tegasnya.

Kendati demikian, ia pun tidak memungkiri ada juga yang perlu dibenahi oleh Bawaslu ke depan. Seperti, peningkatan kapasitas SDM, penyesuaian kemampuan pengawasan dengN kondisi terkini seperti pengawasan media sosial yang sangat rawan. Hingga, pengawasan dana pemilu yang menjadi ruang atau pintu terjadinya money politic.

"Perekrutan SDM di Bawaslu sangat singkat, sehingga ini berpengaruh pada kualitas. Belum lagi kondisi terkini, serba AI, media sosial yang membutuhkan pengawas mumpuni. Dan yang tidak kalah penting, kewenangan Bawaslu diperlebar dan regulasi yang harus diperkuat," tandasnya.

Dalam sesi dialog, TA Komisi II mendapatkan sejumlah masukan dan rekomendasi dari peserta. Beberapa di antaranya, jumlah anggota Bawaslu yang tidak sama di setiap daerah. Ada yang terdiri dari 5 orang dan 3 orang, merujuk pada jumlah penduduk pada daerah tersebut. Sedangkan, dinamika, beban kerja, hingga tahapan yang diawasi tetap sama. Seharusnya, jumlah anggota Bawaslu sama di seluruh Indonesia.

Selain itu, juga berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135 yang mengatur pemisahan Pemilu di tingkat nasional dan daerah. Peserta berharap, putusan MK ini segera dibahas oleh Komisi II karena akan berdampak pada penyelenggaraan pemilu berikutnya.

Termasuk kondisi sekretariat yang belum berstatus satuan kerja, hingga fasilitas terhadap komisioner selama masa non tahapan.

Sementara itu, Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati mengungkap, isu yang mengemuka agar Bawaslu kembali berstatus ad hoc, bahkan dibubarkan bukanlah solusi dari kritik-kritik terhadap kinerja Bawaslu.

Pasalnya kata Neni, jika Bawaslu kembali Ad Hoc atau bahkan dibubarkan  maka demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran.

"Jika saya masyarakat biasa dan menemukan pelanggaran, kemana saya melapor? Apakah ke Polisi? Apakah itu menjadi solusi? Tidak semudah itu ad hoc kembali atau dibubarkan. Harus dilihat secara komprehensif," tegasnya.

Ia pun menyadari, peluang munculnya ketidakpuasan publik terhadap kinerja Bawaslu selama Pemilu berlangsung. Sehingga Neni mengusulkan, Bawaslu diberikan kewenangan adjudikasi dan peradilan kepemiluan.

Sehingga lanjutnya, kewenangan Bawaslu tidak dilihat lemah atau setengah-tengah. Sedangkan fungsi pengawasan, dilakukan oleh masyarakat yang mana nantinya Bawaslu banyak menangani laporan masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Neni juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk penguatan lembaga  Bawaslu ke depannya.

Beberapa di antaranya yakni, evaluasi Sentra Gakumdu perlu dilakukan, karena bisa jadi yg menurunkan kepercayaan masy bukan Bawaslu tapi lembaga lain.

Tumpang tindih ego penyelenggara pemilu, muncul ego sentris antara KPU, Bawaslu dan DKPP.  Kemudian membenahi komunikasi publik, hingga beradaptasi dengan teknologi AI dan transformasi kelembagaan.

 

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.