Bima, Berita11.com.-Satreskrim Polres Bima Polda NTB melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan dengan tersangka berinisial FR.Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Polres Bima Selasa (14/10/2025),
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH itu
menghadirkan Jaksa penuntut umum, personel Satreskrim, tersangka FR, dan para
saksi yang mengetahui awal mula kejadian di TKP.
Dalam kegiatan tersebut para saksi dan tersangka memperagakan sebanyak 25
adegan mulai awal hingga terjadinya pembuahan.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K.,melalui Kasat Reskrim, AKP
Abdul Malik SH menyampaikan bahwa
pelaksanaan rekonstruksi ini bertujuan untuk mendapatkan kesamaan persepsi
antara penyidik dan penuntut umum terkait kronologis peristiwa.
"Tujuannya untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan proses
hukum berjalan transparan,’’ jelasnya.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, pembunuhan atau penganiayaan berat yang
menyebabkan matinya orang atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP Subsider Pasal 354 Ayat
(2) KUHP Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP,’’ tegasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan aman