Jakarta
Selatan, Berita11.com - Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa
Peduli Indonesia (AMPI) kembali melakukan aksi demonstrasi jilid II di depan
gedung Sequis Tower, Jakarta Selatan pada Senin (22/8/2022) pagi.
Sebelumnya,
massa menggelar aksi jilid pertama di depan PT Sumbawa Timur Mining (STM) yang
terletak di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat
beberapa hari lalu.
Aksi
demontrasi jilid kedua ini masih ditujukan kepada PT STM sebagai pemilik izin
Kontrak Karya (KK) yang sedang melakukan kegiatan eksplorasi tambang mineral
yakni Emas, Tembaga maupun turunannya.
Menurut
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AMPI, Caca Handika, bahwa kehadiran PT
STM tidak dapat memberikan dampak positif terhadap kehidupan sosial masyarakat
Dompu.
Selain
itu, PT STM juga telah menunjukan sikap yang seharusnya tidak boleh ditunjukkan
kepada masyarakat dengan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap beberapa
pegawai yang merupakan penduduk asli dari daerah lingkar tambang.
"PT
STM harus bertanggung jawab terhadap tindakan semena-mena tersebut, dan justru
sudah sepatutnya perusahaan prioritaskan tenaga kerja yang berasal dari daerah
setempat," ujar Ketua Umum DPP AMPI, Caca Handika.
Menurutnya,
nilai investasi PT STM yang mencapai 87,4 juta dollar Amerika berdasarkan
Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 yang telah disetujui
Kementerian ESDM RI tidak berdampak besar terhadap peningkatan kualitas bagi
kehidupan masyarakat yang ada di sekitar lingkar tambang.
"Padahal
jumlah investasinya naik sekitar 77,6 persen dari total investasi tahun 2021
sebesar 49,2 juta dolar Amerika. Tapi siapa sebenarnya yang menikmati buah
investasi ini," tanya Handika dengan sedikit nada kesal.
Ketua
Umum DPP AMPI menerangkan, bahwa saham PT STM sendiri secara mayoritas
dimiliki oleh Vale S.A 80 persen melalui Eastern Star Resources Pty Ltd, dan
sisanya dimiliki oleh PT Antam Tbk 20 persen.
Vale
S.A, lanjut Caca Handika, merupakan perusahaan multinasional yang berbasis di
Rio de Janeiro, Brazil. Sedangkan PT Antam Tbk adalah salah satu Badan Usaha
Milik Negara (BUMN).
Berangkat
dari itu, DPP AMPI sangat menyayangkan, mengapa potensi Sumber Daya Alam (SDA)
yang begitu besar dikelola mayoritas pihak asing, sedangkan BUMN hanya
mengelola sebagian kecilnya saja.
"Pemerintah
telah mencederai amanah pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," terang Caca Handika.
Diakhir
penyampaiannya, Caca Handika mengatakan bahwa aksi tersebut juga akan ditujukan
kepada Kementerian ESDM RI dan mengisyaratkan dengan tegas bahwa pergerakan
aksi tidak berhenti sampai di situ saja.
"Aksi
ini akan terus berlanjut sampai pihak PT STM memenuhi apa yang menjadi tuntutan
kami," isyarat Caca Handika dengan tegas.
Sementara,
salah satu orator yakni Syukrin menuturkan bahwa bahwa pada saat menyampaikan
aspirasi pertama di depan PT STM tidak ada satupun dari perwakilan PT STM yang
mau menemui massa aksi.
Sehingga
para demonstran sempat ingin merangsek masuk ke dalam gedung, namun pihak
keamanan dari kepolisian dapat meredam emosi massa aksi.
"Perlu
untuk diingat bahwa izin kehadiran PT STM di tanah Dompu hanya untuk kegiatan
eksplorasi bukan eksploitasi," ungkap Syukrin.
Dengan
sikap perusahaan yang terlalu ekslusif terhadap masyarakat sekitar, maka mereka
meminta dengan tegas agar PT STM harus membuka ke publik terkait berkas-berkas
perizinan.
"Kami
curiga bahwa aktivitas di dalam tambang sudah pada tindakan eksploitasi,"
papar Syukrin.
Dipenghujung
orasi secara bergantian, informasi dari Kepolisian yang berkoordinasi dengan
salah satu pimpinan PT STM bahwa pihak perusahaan tersebut menginginkan hanya
tiga orang massa aksi yang bisa masuk untuk berdialog di dalam gedung.
Namun
massa aksi menolak dan berkeinginan lima orang, tapi buntu dan tidak ada
menemukan kesepahaman sehingga massa aksi AMPI memilih untuk melanjutkan aksi.
[TIM]