Soal Dugaan Penggelapan Aset Daerah, BEM UM Bima Minta DPRD Kota Bentuk Tim Pansus -->

Iklan Semua Halaman

.

Soal Dugaan Penggelapan Aset Daerah, BEM UM Bima Minta DPRD Kota Bentuk Tim Pansus

Thursday, October 27, 2022
Massa aksi saat berorasi di depan kantor Wali Kota Bima. Dok. Berita11.com.


Bima, Berita11.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bima (UM Bima) kembali menggempur kantor DPRD Kota Bima pada Kamis (27/10/2022) siang.


Mahasiswa UM Bima meminta terhadap ketua dan anggota DPRD Kota Bima supaya dibuatkan tim Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri aset daerah yang dibeli pada tahun 2018 lalu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Ketua BEM UM Bima, Muhammad Ikhlas dalam orasinya mengatakan, sejumlah aset daerah Pemkot Bima yang diduga digelapkan itu telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bima pada tahun 2021 lalu.


"Kami mendesak DPRD Kota Bima untuk membentuk tim Pansus dan melakukan investigasi terkait keberadaan aset daerah," teriak Ketua BEM di atas mimbar orasi.


Menurut Ikhlas, aset atau sejumlah perabotan yang ada dalam ruangan Wali Kota pada tahun 2018 lalu, saat ini sudah berada di kediaman salah seorang pejabat Pemkot Bima.


Ikhlas menerangkan, perabotan Wali Kota yang dikembalikan setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh DPRD Kota Bima pada Selasa (25/10) lalu, diketahui ada sejumlah aset yang tidak ada.


"Kami mengindikasikan bahwa perabotan atau aset daerah itu sengaja dikeluarkan dari kantor Wali Kota Bima dan ingin dimiliki secara pribadi, oleh oknum tidak bertanggung jawab, sedangkan perabotan itu dibeli pakai uang rakyat," suara lantang Ketua BEM dalam orasinya.


Penggelapan aset milik daerah, lanjut Ikhlas, tertuang dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimana orang dengan sengaja ingin memiliki yang bukan hak miliknya dengan cara melawan hukum masuk dalam kategori kejahatan.


Untuk itu, dugaan penggelapan yang sengaja ingin memiliki atas aset daerah dimaksud, BEM UM Bima meminta dengan tegas kepada Pemkot Bima agar menempuh jalur hukum.


"Kami meminta kepada Pemkot Bima agar melaporkan kasus penggelapan aset milik daerah ini supaya ada titik terang dan tidak muncul asumsi liar masyarakat," tandas Muhammad Ikhlas. 


Setelah berorasi secara bergantian, massa aksi diterima oleh perwakilan Komisi I dan Komisi II, keduanya tidak berani mengambil keputusan, karena Ketua DPRD Kota Bima dan ketua Badan Kehormatan (BK) sedang berada di luar daerah.


"Kami disarankan agar bersurat kembali untuk berdialog sekaligus membuat tim Pansus dengan melibatkan keempat komisi DPRD Kota Bima," pungkas Ikhlas yang dikutip dari penyampaian kedua anggota DPRD Kota Bima yang menerima massa aksi. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.