Jilid III, Tak Hanya Sequis Tower, DPP AMPI Juga Demo Kementerian ESDM RI Minta Usir PT STM -->

Iklan Semua Halaman

.

Jilid III, Tak Hanya Sequis Tower, DPP AMPI Juga Demo Kementerian ESDM RI Minta Usir PT STM

Tuesday, September 20, 2022
Massa aksi saat berdialog dengan, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM RI, Syafi'i. Dok. Berita11.com.


Jakarta, Berita11.com - Untuk kali ketiga, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (DPP AMPI) kembali turun aksi demo jilid III di depan gedung Sequis Tower, Jakarta Selatan dan di depan gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia pada Senin (19/9/2022) siang.


Sebagaimana diketahui bersama, massa aksi meminta usir keluar PT Sumbawa Timur Mining (STM) sebagai pemilik izin Kontrak Karya (KK) yang saat ini tengah melakukan kegiatan eksplorasi tambang mineral (emas, tembaga dan turunannya) di wilayah Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, NTB.


Menurut Ketua Umum DPP AMPI, Caca Handika, kehadiran PT STM sama sekali tidak memberikan dampak positif terhadap kehidupan sosial masyarakat Dompu, terlebih lagi, PT STM diduga semena-mena melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah pegawai yang berasal dari daerah lingkar tambang. 


"Perusahaan, harusnya prioritaskan tenaga kerja yang berasal dari daerah itu sendiri, dan perusahaan harus bertanggungjawab terhadap tindakan semena-mena terhadap karyawan yang merupakan putra asli daerah," tandas Handika.


Nilai investasi PT STM mencapai 87,4 juta dollar Amerika berdasarkan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 yang telah disetujui Kementerian ESDM RI tidak berdampak besar terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat lingkar tambang.


"Padahal jumlah investasinya naik sekitar 77,6 persen dari total investasi tahun 2021 sebesar 49,2 juta dolar Amerika. Tapi siapa sebenarnya yang menikmati buah investasi ini," tudingnya.


Saham PT STM sendiri secara mayoritas dimiliki oleh Vale S.A. 80 persen, melalui Eastern Star Resources Pty Ltd, dan sisanya dimiliki oleh PT Antam Tbk 20 persen. 


"Vale S.A merupakan perusahaan multinasional yang berbasis di Rio de Janeiro, Brasil. Sedangkan PT Antam Tbk adalah salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," paparnya.


DPP AMPI sangat menyayangkan, mengapa potensi sumber daya alam yang begitu besar dikelola mayoritas pihak asing, sedangkan BUMN hanya mengelola sebagian kecilnya saja. Berangkat dari itu, Ketua Umum DPP AMPI menuding bahwa pemerintah sudah abaikan Undang-undang Dasar 1945.


"Pemerintah telah mencederai amanah pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tuding Handika.


Sementara, salah seorang orator yakni Syukrin menerangkan bahwa izin kehadiran PT STM di Daerah Kabupaten Dompu hanya untuk kegiatan eksplorasi saja, bukan eksploitasi. Untuk itu, Syukrin menegaskan agar pihak PT STM harus membuka ke publik terkait berkas-berkas perizinannya.


"Dengan sikap perusahaan yang terlalu ekslusif terhadap masyarakat Dompu, kami curiga bahwa aktifitas di dalam tambang sudah pada tindakan eksploitasi," ujarnya.

DPP AMPI saat berorasi di depan gedung Kementerian ESDM RI. Dok. Berita11.com.

Usai menggelar orasi di depan gedung Sequis Tower, Jakarta Selatan, massa aksi bergeser ke kantor Kementerian ESDM RI.


Ketua Umum DPP AMPI kembali berorasi, dalam orasinya, Caca menuntut agar pemerintah segera mencabut izin operasional PT STM, sebagaimana yang sudah dilakukan di daerah-daerah lain.


"PT Vale Indonesia yang merupakan induk dari PT STM juga melakukan kedzoliman di daerah lain, tidak hanya di NTB," tegas Handika.


PT Vale Indonesia juga mendapat penolakan perpanjangan izin Kontrak Karya oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura.


PT Vale, lanjut Ketua Umum DPP AMPI, mendapat kritikan tajam dari Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan karena dianggap minim kontribusi.


"Dari total luas lahan kontrak karya seluas 70.923,74 hektar dengan tiga blok yang sudah dirilis, yakni Blok Pongkeru, Blok Bulubalang, dan Blok Lingke Utara, kontrak karya Vale hanya berkontribusi 1,98 persen dari total pendapatan daerah," beber Handika.


Sementara, pihak Kementerian ESDM RI yang diwakili, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik, Syafi'i menemui massa aksi dan berjanji akan menyampaikan tuntutan massa aksi ke Kementerian ESDM RI. 


"Kami menerima tuntutan teman-teman dan segera disampaikan ke pimpinan kami karena bukan kewenangan kami untuk menjawab tuntutan teman-teman massa aksi," kata Syafi'i.


Diakhir dialog, Ketua Umum DPP AMPI menegaskan, aksi terkait penolakan PT STM bakal terus berlanjut hingga ada tanggapan dari Kementerian ESDM RI.


"Aksi ini akan terus berlanjut sampai pihak Kementerian ESDM menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan kami," tegas Handika. [TIM]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.