Asyik Tidur Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Simpasai Ini Dibekuk Satreskoba Polres Bima -->

Iklan Semua Halaman

.

Asyik Tidur Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Simpasai Ini Dibekuk Satreskoba Polres Bima

Friday, July 11, 2025


 Bima, Berita11.com.-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB terus membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bima.

Teranyar Kamis (10/7/25) sekitar Pukul 06.00.Wita tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan satu orang  di TKP yang diduga acap kali digunakan untuk transaksi barang haram itu.

Pria berinisial WH (32) warga Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima diringkus atas dugaan melakukan peredaran gelap Narkotika Golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis shabu." Ungkap Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH.

Diteruskan Iptu Fardiansyah, pengungkapan kasus  peredaran gelap narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba.

"Informasi nya masuk sekitar pukul 05.00. Wita,’’ kata kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH

Tak buang waktu, Iptu Fardiansyah memerintahkan  tim opsnal untuk menindak lanjuti laporan masyarakat yang menyebut adanya indikasi tindak pidana peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu yang terjadi di Desa  Simpasai.

"Setelah itu  kita mendatangi tempat tersebut dan melakukan  penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan dengan informasi awal yang diterima," tuturnya.

Setibanya  di TKP petugas  menemukan saudara  WH dan melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan serta menggeledah badan maupun area sekitar TKP yang ikut disaksikan oleh pemerintah Desa setempat.

Dari hasil penggeledahan itu petugas menemukan tiga) Poket Narkotika yang diduga jenis Shabu yakni 2 (dua) poket di dalam dompet WH  yang berada di dan 1 (satu) poket di temukan dalam tas yang berada dalam kamar terduga pelaku.

BB yang berhasil diamankan atau disita dari tangan WH berat kotor / bruto) seberat 2,14 (dua koma empat belas) gram dengan rincian,Total berat bersih (Netto) 3 (tiga) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1,54 (satu koma lima empat) gram siap edar.

"Selain itu, Kami juga ikut mengamankan  sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sesuai dengan UU RI No, 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika". Kasat menjelaskan.

Di hadapan petugas, terduga pelaku WH mengakui bahwa BB yang diamankan adalah miliknya yang didapatkannya dari dari seseorang dengan harga Rp. 1.600.000. Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)

Pengakuan terduga pelaku ini direspon cepat oleh petugas dengan mendatangi lokasi yang di sebut oleh para terduga. namun  terduga hanya mengenal nama dan lokasi tempat transaksi barang haram itu bertempat di jalan raya sehingga petugas terkendala untuk meringkus pemasok Narkoba jenis Shabu.

Terkait pemasok barang haram jaringan  ini, lanjut Iptu Fardiansyah menegaskan pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman.

"Kami sudah mengantongi identitas pemasok Narkoba ini dan akan kami usut tuntas kasus peredaran Narkoba ini tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi kita ini dari bahaya laten Narkoba apapun jenisnya," tegas Iptu Fardiansyah.

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.