Bima, Berita11.com.-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB terus membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bima.
Teranyar Kamis
(10/7/25) sekitar Pukul 06.00.Wita tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima
berhasil mengamankan satu orang di TKP yang diduga acap kali digunakan
untuk transaksi barang haram itu.
Pria
berinisial WH (32) warga Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima diringkus
atas dugaan melakukan peredaran gelap Narkotika Golongan satu dalam bentuk
bukan tanaman yang diduga jenis shabu." Ungkap Kapolres Bima, AKBP Eko
Sutomo, S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH.
Diteruskan
Iptu Fardiansyah, pengungkapan kasus
peredaran gelap narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat
yang masuk ke Satresnarkoba.
"Informasi
nya masuk sekitar pukul 05.00. Wita,’’ kata kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah
SH
Tak buang
waktu, Iptu Fardiansyah memerintahkan tim opsnal untuk menindak lanjuti
laporan masyarakat yang menyebut adanya indikasi tindak pidana peredaran gelap
Narkotika Jenis Shabu yang terjadi di Desa
Simpasai.
"Setelah
itu kita mendatangi tempat tersebut dan melakukan penyelidikan dan
observasi untuk mencocokkan dengan informasi awal yang diterima,"
tuturnya.
Setibanya di TKP petugas menemukan saudara WH dan melakukan tindakan hukum dengan
menggerebek dan mengamankan serta menggeledah badan maupun area sekitar TKP
yang ikut disaksikan oleh pemerintah Desa setempat.
Dari hasil
penggeledahan itu petugas menemukan tiga) Poket Narkotika yang diduga jenis
Shabu yakni 2 (dua) poket di dalam dompet WH
yang berada di dan 1 (satu) poket di temukan dalam tas yang berada dalam
kamar terduga pelaku.
BB yang
berhasil diamankan atau disita dari tangan WH berat kotor / bruto) seberat 2,14
(dua koma empat belas) gram dengan rincian,Total berat bersih (Netto) 3 (tiga)
poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1,54 (satu koma
lima empat) gram siap edar.
"Selain
itu, Kami juga ikut mengamankan sejumlah
barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sesuai
dengan UU RI No, 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika". Kasat menjelaskan.
Di hadapan
petugas, terduga pelaku WH mengakui bahwa BB yang diamankan adalah miliknya
yang didapatkannya dari dari seseorang dengan harga Rp. 1.600.000. Satu
Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
Pengakuan
terduga pelaku ini direspon cepat oleh petugas dengan mendatangi lokasi yang di
sebut oleh para terduga. namun terduga
hanya mengenal nama dan lokasi tempat transaksi barang haram itu bertempat di
jalan raya sehingga petugas terkendala untuk meringkus pemasok Narkoba jenis
Shabu.
Terkait
pemasok barang haram jaringan ini, lanjut Iptu Fardiansyah menegaskan
pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman.
"Kami
sudah mengantongi identitas pemasok Narkoba ini dan akan kami usut tuntas kasus
peredaran Narkoba ini tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi kita ini
dari bahaya laten Narkoba apapun jenisnya," tegas Iptu Fardiansyah.