Bahas Kebijakan BP2MI, Pengurus HP2MI Dompu Gelar Rakor di Cafe Avatar -->

Iklan Semua Halaman

.

Bahas Kebijakan BP2MI, Pengurus HP2MI Dompu Gelar Rakor di Cafe Avatar

Thursday, November 11, 2021
Pengurus dan anggota HP2MI usai menggelar Rakor di Cafe Avatar. Foto ist.


Dompu, Berita11.com - Pengurus dan anggota Perhimpunan Perekrut Pekerja Migran Indonesia (HP2MI) Kabupaten Dompu menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Cafe Avatar, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu'u, Kamis (11/10/2021).


Rakor tersebut membahas tentang kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bernomor B.99/KWS.1/XI/2021 dengan perihal pembukaan kembali pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).


Menurut Ketua Umum HP2MI Kabupaten Dompu Junaidin, S.Pd, pembukaan pelayanan PMI dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 


Pertama, pembukaan pelayanan PMI yang dilakukan adalah pelayanan proses penempatan bukan pelaksanaan.


Kedua, pelaksanaan penempatan kembali PMI ke negara penempatan tetap mengacu pada kebijakan pembukaan penempatan BMI yang ditetapkan melalui keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.


Ketiga, seluruh pelayanan penempatan melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) telah dapat dilakukan oleh seluruh loket pelayanan Dinas Ketenagakerjaan dan UPT BP2MI di seluruh Indonesia.

Ketua umum HP2MI Kabupaten Dompu Junaidin, S.Pd. foto ist.

"Rakor bersama teman-teman di lapangan tadi membahas terkait dibukanya kembali penempatan PMI supaya sama persepsi dengan aturan-aturan baru, meski hampir sama dengan aturan-aturan yang lama," ujar Junaidin.


Menurut pria yang saat ini tengah melangsungkan studi strata satu hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima ini, penempatan pada seluruh tahapan di semua mekanisme harus Government to Government (G to G), Perusahaan to Perusahaan (P to P) dan Pelayanan Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) atau Perseorangan.


"Hasil akhir dari Rakor tadi adalah seluruh pengurus dan anggota HP2MI telah sepakat dan siap untuk menindak lanjuti dengan sistim G to G, P to P dan pelayanan UKPS atau Perseorangan," ungkap Junaidin.


Di akhir penyampaiannya, Junaidin berharap terhadap semua pihak terutama dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) bisa bekerja sama dalam mewujudkan kesejahteraan warga negara.


Hal itu juga telah diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar yang berbunyi "setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".


"Semoga stakeholder atau Dinas, Pihak Imigrasi Kls III Bima dan APH (Kepolisian) bisa bekerja sama dalam membangun kemitraan yang baik," pungkasnya. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.