KPU Rakor Pengamanan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wabup Bima, ini Teknis yang Dibahas -->

Iklan Semua Halaman

.

KPU Rakor Pengamanan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wabup Bima, ini Teknis yang Dibahas

Tuesday, August 11, 2020
Suasana Rapat Koordinasi Pengamanan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima yang Digelar di Aula KPU Kabupaten Bima, Selasa (11/8/2020).

Bima, Berita11.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan aparat keamanan (Apkam) tentang pengamanan pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, Pilkada 2020. Kegiatan digelar di Aula KPU Kabupaten Bima di Panda Palibelo, Selasa(11/08/2020) siang.

Kegiatan dihadiri seluruh komisioner KPU Kabupaten Bima, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abudullah SH, Dandim 1608/Bima Letkol Inf Teuku Mustafa Kamal, Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K, Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.I.K,. SH, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bima, Edy Tarunawan SH, Kabid Ops Satuan Pol PP Kabupaten Bima, Suhardi SH MH, dan Sekretaris Ikatan Dokter Kabupaten Bima (Tim Covid-19), dr Hj Titian Sumarni.

Dalam sambutannnya, Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, SH S.Pd.I mengatakan, tahapan pencalonan segera diumumkan pihaknya pada 28 Agustus hingga 3 September 2020 mendatang.

“Alhamdulillah pada pagi hari ini kita masih diberikan nikmat kesehatan, sehingga dapat berkumpul dalam rapat koordinasi persiapan pengamanan penerimaan berkas dokumen syarat pencalonan dan syarat calon,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah mengundang tim Gugus Tugas dalam Rakor untuk memberikan masukan Protap pendaftaran sesuai protokol Covid-19.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah SH menyampaikan masukan kepada KPU Kabupaten Bima berkaitan draft atau SOP pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Bima.

“Akan sempurna jika dalam Rakor ini ada keterwakilan dari Partai penghubung bakal pasangan calon, karena parpol lah yang menjadi partai yang mengusung dalam pendaftaran tersebut,” katanya. 





Menurut mantan fasilitator PPIP ini, standardisasi Covid-19 itu tidak ada. “Kita bisa melihat dari fakta-fakta yang sudah ada. Pertanyaan saya hari ini, siapa yang mempunyai kewenangan apabila ada bakal pasangan calon yang tidak menaati protokol Covid-19. Inilah yang harus dikomunikan terlebih dahulu, sehingga dapat dimasukan lagi dalam draft KPU Kabupaten Bima,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bima Edy Tarunawan SH meminta penjelasan tentang mekanisme dalam pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020.

“Beberapa pengalaman bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon tetap membawa massa yang cukup banyak, sehingga kita harus mensiasati bagaimana pun caranya,” kata mantan anggota Panwaslu Kecamatan ini.

Adapun Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengatakan, bahwa pihaknya melihat dari SOP yang telah disiapkan KPU Kabupaten Bima sudah lumayan bagus. “Tetapi saya ingin memberi masukan terkait dengan kantong Parkir dan harus kita batasi siapa saja yang boleh ikut masuk yang mengikuti Balonnya,” ujar Kapolres

Menurutnya, yang dapat masuk ke dalam area KPU yaitu Balon Bupati dan Wakil Bupati Bima serta satu atau dua orang yang membawa berkasnya. Berkaitan SOP yang telah dibuat, harus diinformasikan kepada Parpol. Termasuk berkaitan syarat pendaftaran, sehingga tidak ada lagi komplain pada saat hari pendaftaran.

“Kami dari TNI-Polri siap melakukan pengamanan dalam setiap tahapan dari awal hingga akhir dan mengharapkan tetap adanya rapat koordinasi, sehingga apapun yang menjadi kerawanan dapat kita hindari, sehingga Pilkada pada tahun ini dapat berjalan dengan aman dan lancar,” harap Kapolres.

Sementara itu, Dandim 1608/Bima Letkol Teuku Mustafa Kamal menyatakan, pihaknya siapg membackup setiap tahapan Pilkada tahun 2020.”Untuk pembagian zona bisa dibuat dalam bentuk denah dalam bentuk gambar dan dapat disosialisasikan kepada setiap bakal calon sehingga bakal pasangan calon mengetahui siapa saja yang dapat boleh diajak masuk,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K mengatakan, SOP yang telah dibuat oleh KPU Kabupaten Bima sudah bagus. Menurut dirinya, KPU harus menekan bakal pasangan calon untuk dapat mengikuti SOP yang telah dibuat.

“Saya yakin pada saat pendaftaran simpatisan dari Bapaslon akan ikut meramaikan. Insyallah Kami siap dan tetap harus bersinergi dan untuk teknis pengamanan akan membagi tugas dengan rekan-rekan TNI, Brimob dan Pol PP guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pelaksanaan pendaftaran calon,” katanya.

Menurut Kapolres, perlu diantisipasi agar jangan sampai bakal pasangan calon hadir bersama sehingga terjadi gesekan ataupun saling memprovokasi antarsimpatisan bakal pasangan calon.

Adapun Sekretaris IDI Kabupaten Bima yang juga anggota Gugus Tugas, dr Hj Titian Sumarni mengatakan, berkaitan pemeriksaan kesahatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima minimal dilaksanakan di RSUD Provinsi NTB.

“Kami dari IDI Kabupaten akan tetap melakukan koordinasi dengan RSUD Provinsi (NTB). Untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di portal pertama dan kami ingin didampingi oleh pihak kepolisian mengingat yang melakukan pemeriksaan kebanyakan yang perempuan,” harapnya.

Kabid Ops Satuan Pol PP Kabupaten Bima Suhardi SH MH, menyampaikan, bahwa sebaiknya bakal pasangan calon bertemu harus diatur dalam draft SOP yang disusun oleh KPU.

“Mungkin ini perlu menjadi ketegasan kita bersama, kira-kira apa yang harus kita lakukan apabila ada yang ngotot untuk masuk mengikuti bakal pasangan calon. Mudahan-mudahan pilkada ini dapat berjalan dengan aman dan lancar,” harapnya. [B-12]
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.