Bima, Berita11.com.-Ratusan botol minuman keras (Miras) berhasil disita dan diamankan oleh Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB.
Miras jenis
Arak yang berjumlah (100) Seratus Botol itu terjaring dalam operasi
pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Bolo.
Kegiatan
tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bolo AKP Nurdin Senin (19/5/25) sekira pukul 10.00.Wita.
Dalam kegiatan
tersebut AKP Nurdin tidak saja melakukan
penyitaan miras dari para penjual tetapi diberikan juga peringatan keras
agar penjual miras tidak menjual/
mengedarkan miras dalam bentuk apapun di wilayah Kecamatan Bolo.
Operasi
pemberantasan penyakit masyarakat/miras itu dilakukan pasalnya banyaknya
pengaduan masyarakat yang resah dengan peredaran miras di wilayah kecamatan
Bolo.
Kapolres Bima
AKBP Eko Sutomo S.I.K,M I.K., melalui
kasi humas AKP Adib Widayaka menuturkan kepolisian Resor Bima berkomitmen akan
memberantas peredaran,Narkoba,miras serta dan tindak kejahatan lainnya yan
meresahkan masyarakat.
"Kami
akan terus melakukan langkah pencegahan hingga tindakan hukum bagi para pelaku
kejahatan termasuk peredaran miras di wilayah Kabupaten Bima demi
terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,’’ ujarnya.
Pasalnya,
miras merupakan salah satu pemicu terjadinya berbagai tindak kejahatan mulai
dari pencurian hingga bentrok antara kelompok yang berujung pada perang antara
kampung, untuk itu Polres Bima dan Polsek jajaran akan melakukan upaya-upaya
pencegahan hingga penegakan hukum Tegasnya.
AKBP Eko
Sutomo S.I.K ,M.I.K juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi dan
membantu Pihak kepolisian dalam memberantas peredaran miras dan tindak
kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Bima.
Saat ini
puluhan botol Ratusan jenis Arak tersebut diamankan di Mapolsek Bolo untuk
dilakukan pemusnahan.