Pemkot Bima Tepis Barter Kasus dengan Polres -->

Iklan Semua Halaman

.

Pemkot Bima Tepis Barter Kasus dengan Polres

Friday, October 15, 2021



Kota Bima, Berita11.com— Beredarnya rumor tak sedap tentang adanya dugaan barter kasus Pemkot dengan fasilitas yang hibah yang diterima Institusi penegak hukum yakni Polres Bima Kota dan Kejaksaan mendapat reaksi dari berbagai pihak. Baik itu dari para pemerhati hukum serta tentunya pihak eksekutif. 

Kepala Bappeda dan Litbang Kota Bima, H. Muhammad Fakhrurrozi ME pun angkat bicara soal adanya rumor yang menuding barter kasus pemerintah Kota Bima dengan hibah anggaran untuk Pihak Polres Bima Kota dan Kejaksaan Negeri Raba Bima.

 

Fakhrurrozi menyebutkan bahwa sesungguhnya tujuan Pemerintahan Kota Bima memberikan hibah tersebut adalah untuk membantu dua Institusi tersebut mengoptimalkan kinerja. Sehingga untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut Pemkot Bima mensuport sepeda motor operasional untuk personil Bhabinkamtibmas Polres Bima Kota. 

 

"Nah sebagai bentuk kepedulian Pemkot Bima itulah sehingga motor operasional Bhabinkamtibmas dapat terealisasi dalam bentuk hibah" jelas Fakhrurrozi,  Jumat (15/10/2021).

Dirinya pun menegaskan bahwa rumor barter kasus tersebut adalah tidak benar dan mengada-ada. 

Terkait anggaran hibah pembangunan aula kantor Kejaksaan Negeri Bima, dirinya menegaskan bahwa hal itu merupakan langkah dari Pemkot untuk membantu fasilitas yang repsentatif bagi bagi Institusi penegak hukum tersebut untuk menunjang upaya profesionalisme para pegawainya. 

 

Fakhrurrozi mereview isu serupa pernah menimpa Instansi yang dipimpinnya pada tahun 2019 dan akhirnya tidak pernah terbukti kebenarannya sampai sekarang. 

 

"Termasuk hibah barang gedung Reskrim Polres Bima Kota yang dirumorkan adanya temuan BPK tahun 2019 sebesar 1,1 M pada Bappeda Litbang Kota Bima adalah hal yang tidak benar dan hoaks" ujar  Fakhrunrozi.[B-24]

 

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.