Diduga Abuse Of Power, APDESI Dompu dan Les-Ham NTB Gelar Unras Pemda dan DPRD -->

Iklan Semua Halaman

.

Diduga Abuse Of Power, APDESI Dompu dan Les-Ham NTB Gelar Unras Pemda dan DPRD

Tuesday, June 29, 2021
Massa aksi APDESI Kabupaten Dompu dan Les Han NTB saat berdialog dengan anggota DPRD Dompu ketua komisi I, Ir. Muttakun. Foto Poris Berita11.com.


Dompu, Berita11.com - Gabungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Dompu dan Aliansi Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Les Ham) NTB menggelar aksi demo pada Senin (28/6/2021) siang.


Sejumlah Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Dompu menilai Surat Keputusan (SK) atau edaran Bupati Dompu terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa diduga telah penyalahgunaan kekuasaan atau Abuse Of Power.


Massa aksi APDESI Dompu dan Les-Ham NTB, mendesak DPRD Kabupaten Dompu memanggil Bupati untuk mengevaluasi kembali terhadap surat peringatan dan pemberhentian sementara seluruh kepala desa yang tertuang dalam SK tersebut.


Selain itu, massa aksi juga mendesak DPRD tidak boleh terlalu jauh mengintervensi dan mengevaluasi Pemdes di luar daripada kewenangannya, dan Mendesak DPRD agar mengeluarkan pernyataan secara lisan dan tertulis terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh Pemdes.


Ketua APDESI DPC Kabupaten Dompu Arifin Hub, S.Sos mengatakan, Pemda Kabupaten Dompu telah salah mengambil kebijakan dalam mengeluarkan surat edaran. 


Untuk itu, APDESI meminta Bupati Dompu untuk meninjau dan mengevaluasi kembali surat edaran yang dikeluarkan tersebut.


"Kami menilai, kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Dompu salah prosedur dan salah penempatan," ujar Arifin.


"Jika tidak diindahkan atas tuntutan kami, pertama, kami akan kerahkan massa hingga sampai 1.000, kedua, kami mogok kerja, tidak satupun desa yang melayani masyarakat, dan ketiga, kami akan menempuh jalur hukum," sambung Arifin dengan tegas.


Dikatakannya, Bupati Dompu berlandaskan inspektorat yang kemudian menyerahkan ke tim penyelesaian di tingkat kabupaten, tetapi di tingkat kabupaten tidak menindaklanjuti apa yang menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagaimana yang terjadi di Desa Cepi Jaya, Kecamatan Hu'u.


"Contoh kasus Cempi Jaya, Inspektorat disarankan ke Bupati untuk memberhentikan 12  perangkat desa, sementara di tingkat kabupaten di pasal 51 dan 52 hanya diberikan teguran lisan. Hal itu yang menjadi perbedaan pemahaman tentang hukumnya," ungkapnya.


Sementara, Ketua Umum Les Han NTB Irham, SH dalam aksinya, mengatakan, mengacu pada aturan di pasal 19, Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, yang berbunyi, "setiap keputusan pejabat pemerintahan dinyatakan tidak sah apabila telah diuji dan diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Untuk itu, dalam menentukan ada atau tidaknya kesalahan dalam keputusan yang dikeluarkan oleh kepala desa tentang pemberhentian perangkat desa, maka wajib hukumnya harus diuji dan diputuskan terlebih dahulu oleh PTUN.


"LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat hanya berfungsi sebagai bahan laporan kepada Bupati agar melakukan pembinaan, nasehat serta mempertanyakan persoalan yang terjadi, bukan melakukan tindakan sanksi administrasi maupun ancaman pemberhentian kepala desa," teriak Irham di atas mimbar orasi. 


Menurutnya, Bupati baru bisa menjatuhkan sanksi, setelah SK yang dikeluarkan oleh Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa itu, dibatalkan oleh PTUN karena terbukti ada pelanggaran di dalam pemberhentian tersebut.


"Kami meminta kepada Bupati Dompu, demi hukum, demi aturan perundang-undangan yang berlaku, CABUT surat teguran yang telah dilayangkan kepada 72 desa tanpa dasar putusan PTUN," pintanya.


Usai menggelar orasi secara bergantian massa aksi dari APDESI dan Les Han diterima oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Dompu yakni ketua komisi I, Ir. Muttakun guna dilakukan dialog.


Dalam dialognya, Muttakun menjelaskan, untuk mengeluarkan surat teguran tentu sudah ada pemilik kewenangan dan jika itu memang salah, pihaknya akan melakukan perbaikan meski berteriak melalui media sosial.


"Saya pikir surat teguran Bupati itu dengan kewenangan, kemudian ketika hasil LHP inspektorat tidak dijalankan saya akan berteriak lagi," kata Muttakun.


Menurut Muttakun, jika memang ada suaranya yang berteriak di media sosial itu bagian dari keluh kesahnya yang ketika menyuarakan sesuatu untuk kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan dan pihaknya sangat bersyukur.


"Kepala Desa, Perangkat Desa, mungkin selama ini dinilai kok seakan-akan muttakun begitu aktif mengangkat persoalan-persoalan sosial masyarakat, terutama persoalan tata kelola pemerintahan yang saya nilai memang itu harus diluruskan saya akan luruskan kalau memang itu harus dibenarkan saya harus benarkan," terangnya.


Usai berdialog di di halaman gedung DPRD Dompu, massa aksi bergegas menuju kantor Bupati Dompu guna menyampaikan tuntutan terkait regulasi maupun Undang-undang yang berlaku dalam perangkat desa.


Massa aksi APDESI dan Les Ham, mendesak Bupati Dompu agar menarik kembali terhadap surat peringatan beserta surat pemberhentian sementara terhadap seluruh kepala desa terkait dengan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa yang telah dikeluarkan oleh Bupati Dompu.


Kemudian mendesak Bupati Dompu untuk mengevaluasi dan membubarkan tim kajian penyelesaian sengketa Pemerintah desa karena diduga kuat tidak memiliki kompetensi, tidak memiliki SK dan memiliki dasar hukum yang jelas.


Selanjutnya, mendesak Bupati Dompu untuk segera mencopot seluruh camat yang tidak memiliki kompetensi ilmu Pemerintah Desa yang tidak paham tentang tugas dan fungsinya.


Usai menggelar orasi secara bergantian, massa aksi diterima Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan S.T., M.T dan melakukan dialog di depan kantor Pemda Dompu.


Wakil Bupati dalam dialognya mengatakan, setiap permasalahan tentu bisa diselesaikan secara baik-baik dan ia berjanji, masalah SK yang dikeluarkan itu akan dilakukan musyawarah dengan berbagai pihak.


"Masalah ini, kami akan membahas dan mengundang pihak-pihak terkait," Wakil Bupati Dompu. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.