Mantan Karyawan Perusahaan Kontraktor di Mataram Gelapkan 46 Kendaraan, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar -->

Iklan Semua Halaman

.

Mantan Karyawan Perusahaan Kontraktor di Mataram Gelapkan 46 Kendaraan, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Tuesday, March 30, 2021
Puluhan Kendaraan Hasil Penggelapan Mantan Kontraktor di Mataram yang Diamankan Polisi.


Senggigi, Berita11.com— Kepolisian Resor Lombok Barat Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan nilai fantastis yang mencapai Rp1,5 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Lombok Barat Polda NTB AKBP Bagus S. Wibowo, SIK saat melaksanakan konferensi pers di Sea View Hotel Aruna Senggigi, Selasa (30/3/2021) siang.

Kapolres menjelaskan, tersangka berinisial CA (48) seorang mantan karyawan perusahaan kontraktor di Mataram, menggelapkan sebanyak 46 unit kendaraan bermotor.

“Nilai kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penipuan dan penggelapan puluhan kendaraan bermotor tersebut, mencapai Rp1,5 miliar dengan jumlah korban sebanyak 46 orang,” ungkapnya.

Kapolres yang didampingi Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handodo mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polsek Senggigi, tersangka melakukan aksinya seorang diri.

Meskipun demikian, pihaknya tetap berusaha untuk terus mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui adanya keterlibatan pihak lain.

"Kami masih mendalami dan memiliki dugaan kuat bahwa tersangka tidak seorang diri dalam melakukan aksinya, hanya saja kami masih mengedepankan fakta-fakta dan bukti yang ada," ujarnya.

Sebanyak 46 unit kendaraan bermotor yang digelapkan tersebut, terdiri dari delapan unit kendaraan roda empat dan 38 unit kendaraan roda dua.

“Dari seluruh kendaraan yang diduga digelapkan, tinggal 16 unit sepeda motor yang belum ditemukan keberadaanya, dan sedang dalam upaya pencarian,” imbuhnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yakni mencari korban dengan alasan perusahaannya membutuhkan kendaraan roda empat dan roda dua untuk kegiatan operasional.

Upaya tersebut dilakukan oleh tersangka sejak Desember 2020 hingga Maret 2021, di mana pelaku menggadaikannya kepada beberapa pihak dengan harga gadai yang bervariasi. Untuk kendaraan Roda dua, mulai dari Rp8 juta sedangkan untuk kendaraan roda empat berkisar mulai Rp18 juta - Rp30 juta.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya. [B-11]
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.