Penarikan Rp100 Biaya SKHU, Kepala SMPN 2 Dompu: Notulen Rapat Ada, Mana? -->

Iklan Semua Halaman

.

Penarikan Rp100 Biaya SKHU, Kepala SMPN 2 Dompu: Notulen Rapat Ada, Mana?

Tuesday, June 18, 2019
Kepala SMP Negeri 2 Dompu Efendi, S.Ag. Foto Ris

Dompu, Berita11. Com - Sebanyak 223 siswa SMP Negeri 2 Dompu yang lulus pada tahun ajaran 2018/2019 yang hendak ingin mengambil Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) dilakukan penarikan uang senilai Rp 100.000 per siswa diduga tanpa melalui rapat atau musyawarah dengan orang tua wali.

Penarikan tersebut menurut Kepala SMP Negeri 2 Dompu Efendi, S.Ag saat didatangi sejumlah wartawan di kediamannya, Selasa (18/6/2019) pagi, berdasarkan hasil rapat dengan orang tua siswa. Namun ketika ditanya notulen rapat terkait pembahasan atas persetujuan orang tua wali tidak pernah ditunjukan, meski Kepala SMPN 2 Dompu mengatakan ada.

"Memang ada penarikan maksimal Rp100 itu buat harga sampul raport Rp35.000 dan Rp65.000 untuk biaya parkir, Notulen rapatnya ada," kata Kepala SMPN 2 Dompu.

Sebelumnya, pada Kamis (13/06/2019) lalu, yang dilansir dari incinews.net, salah satu orang tua siswa, Rian 39 tahun, melalui telepon genggamannya, pihaknya merasa heran dan tidak tahu menahu alasan pihak sekolah memungut biaya tersebut.

Menurut Rian, penarikan uang senilai Rp100 yang dimaksud, itu pun diketahui melalui teman satu sekolah dengan anaknya, yang juga sudah mengambil SKHU setelah melunasi uang yang diminta pihak sekolah tersebut.
Potret SMPN 2 Dompu. Foto Ris

"Setelah anak saya membayarnya kepada salah satu guru di sekolah, pihak sekolah pun mengeluarkan SKHU. Bahkan ada salah satu guru yang ditugaskan khusus oleh sekolah untuk mencatat sejumlah siswa yang mengambil SKHU dan uang yang terkumpul,” ujar dia.

Masih dilansir dari incinews.net, Hal serupa disampaikan Muhdar 36 tahun, yang juga orangtua siswa lainya pada Senin (17/06/2019) kemarin. Ia membenarkan bahwa syarat untuk mengambil SKHU bagi siswa lulusan SMP Negeri 2 Dompu harus mengeluarkan uang Rp100.

"Kemarin saya sudah memberikan uang itu kepada anak saya. Setelah diberikan pada petugas di sekolah SKHU nya langsung diberikan. Harusnya sekolah tidak lagi membebankan dan memungut uang semacam ini kepada siswa," ujarnya.

Sementara, salah satu siswa yang ditemui hendak ingin melegalisir SKHU nya Faisal mengungkapkan, pihaknya mangaku dengan adanya penarikan tersebut dan bersifat wajib untuk dilakukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan SKHU nya.

"Iya bang, kita diwajibkan untuk memberikan uang Rp100 untuk bisa mendapatkan SKHU kita," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dompu H. Ichtiar, SH saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya mengatakan, pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan apapun termasuk untuk biaya pengambilan SKHU.
Kepala Dikpora Kabupaten Dompu, H. Ichtiar, SH. Foto Ris

"Pihak sekolah tidak diperbolehkan untuk memungut biaya apapun, walaupun itu untuk pengambilan SKHU, apalagi dipatok angka, jika ada patokan begitu, itu namanya pungutan bukan sumbangan," kata dia, Selasa (18/6) pagi.

Menurut Kadispora yang juga bakal merebut EA 1 ini di tahun 2020 mentang, jika memang benar pihak sekolah tersebut yang melakukan pungutan liar, secara tegas akan memberikan sanksi dan pihaknya bakal memanggil sekolah yang berkaitan.

"Jika memang sekolah memulangkan siswa yang ingin mengambil SKHU karena tidak memberikan uang itu, itu salah, kalau memang itu benar saya akan panggil kepala sekolah, saya akan bertindak tegas," tandasnya.

Dikatakan pria pemilik akun Facebook Ince New Era ini, tindakan tegas yang dimaksud adalah melalui prosedur dan aturan yang berlaku. Namun, tindakan yang membahayakan dalam bentuk kalimat AWAS. Kalimat awas ini pihaknya belum memberikan keterangan pasti, apa dibalik kalimat tersebut.

"Intinya, tindakan tegas, saya akan memberikan peringatan secara tegas, itu sebagai bentuk tindakan awal. Kemudian, Awas," tegasnya. [RIS]
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.