![]() |
Direktur PT DGW, Wahyudin. Foto Syahrul. |
Bima, Berita11.com— Direktur PT Dompu Gutama Wisata (DGW), Wahyudin mengklarifikasi pemberitaan Berita11.com berkaitan tagihan (invoice) yang belum dibayar PT Sumbawa Timur Mining (STM). Dia menegaskan PT STM tidak memiliki utang kepada DGW.
Dia mengaku salah menyampaikan kepada wartawan tentang invoice Rp1 miliar lebih, karena menurutnya Rp1 miliar itu adalah sisa kontrak pekerjaan yang belum diselesaikan oleh PT DGW kepada STM.
“Salah pembicaraan (invoice) itu, salah penyampaian, tidak ada utang dan tidak ada invoice dari (kami). Tidak ada utang PT STM yang utang kepada DGW. Tapi yang satu 1 M sekian itu adalah masih ada sisa kontrak DGW ke STM yang belum diselesaikan pekerjaannya,” katanya melalui sambungan nomor telepon selular, Rabu (3/3/2021).
Wahyudin mengaku, kesalahan penyampaian olehnya saat diwawancarai sejumlah wartawan pada Selasa (2/3/2021) karena banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh wartawan, sehingga terkait invoice Rp1 miliar murni kesalahan dirinya menyampaikan kepada wartawan.
“Itu salah karena terlalu banyak pembicaran, salah ini pak (penyampaian). Tidak ada invoice, tidak ada utang STM ke kami. Takutnya nanti salah, bahwa STM banyak utang ke kontraktor. Saya clear-kan bahwa STM tidak pernah berutang ke kami, tapi kami banyak utang pekerjaan yang belum kami selesaikan, kontrak kerja yang sedang berjalan di STM pak,” katanya.
“Bukan utang, tetapi pekerjaan yang belum diselesaikan. Nilai kontrak pekejaan yang belum diselesaikan oleh PT DGW senilai 1 M lebih, pokoknya 1 miliar lebih,” sambungnya.
Wayhudin juga mengklarifikasi soal karyawan yang belum digaji satu bulan lebih. Menurut dia bukan tidak digaji, tetapi perusahaan telat membayar gaji. “Bukan tidak dibayar, tetapi telat bayar untuk saat ini. Semuanya bukan tidak dibayar, tapi telat dibayar, mempekerjakan orang tidak dibayar itu salah,” katanya.
Dia membenarkan 40 karyawan belum menerima gaji secara utuh. Persoalan itu hanya keterlabatan pembayaran saja dan tetap akan dilaksanakan PT DGW. Bahkan menurutnya, perusahaan tersebut telah membayar lebih dari separuh gaji karyawan dan beberapa di antaranya tinggal menerima sisa gaji yang bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Walaupun beberapa di antaranya ada yang belum sama sekali menerima gaji basic seperti Ramadhan CS Rp2 juta lebih.
“Cuma yang kemarin itu ada kontrak kerja yang terkait masalah orang elektrik tidak ada bangunannya lagi. Kita mau pekerjaakan bagian cangkul semen dan lain-lain orang elektrik tidak mungkin, sementara posisi elektrik (karena) ada bangunan, sehingga ada (tenaga elektrik). Sementara kita ini sudah tidak ada bangunan, sehingga mereka tidak masuk,” katanya.
Kendati demikian, dia menegaskan gaji Ramadan dan para pekerja lain yang masih memiliki kontrak dengan perusahaan tersebut tetap akan dibayar.
“Tidak semuanya, ada sebagian termasuk Ramadan, belum terima sama sekali. Dia hanya kontraknya saja, tetapi tidak kerja karena keselahan manajemen kami mengkontrak panjang sekali, tidak melihat range (durasi) pekerjaan yang diberikan oleh program yang ada di STM. Kesalahan di sini adalah kesalahan manajemen kami, mengontrak orang itu per tiga bulan, padahal seharusnya per satu bulan,” katanya.
Secara terpisah, Manajer Komunikasi PT STM, Agus Hermawan menegaskan, tidak ada tunggakan tagihan (invoice) sebagaimana yang disampaikan Direktur DGW, Wahyudin.
Menurutnya, sebaliknya PT DGW masih memiliki pekerjaan yang belum diselesaikan. “Jadi memang pekerjaannya itu belum dilakukan, belum ada tagihan (invoice) juga. Jadi, bukan STM yang menunggak, tetapi DGW ini. Jadi kontrak awalnya Rp4 miliar, tetapi di dalamnya dibagi beberapa tahap, misalkan pekerjaan bangunan sekian-sekian,” katanya.
Selain itu, PT STM telah membayar nota tagihan yang atas pekerjaan yang diselesaikan oleh PT DGW Rp3 miliar. “Saat ini yang sudah dikerjakan katakanlah Rp3 miliar dan itu sudah dibayar oleh STM semua. Tinggal pekerjaan yang tertinggal, belum dikerjakan, belum dibayar karena belum dikerjakan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Direktur PT DGW Wahyudin menyampaikan kepada wartawan, pihaknya selaku sub-kontraktor di dalam areal tambang Hu’u memiliki kontrak dengan PT STM Rp4 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, pihaknya memiliki invoice Rp1 miliar lebih. [B-11]