![]() |
Suasana Rakor Membahas Aset Pemkab Bima, Hotel Komodo di Kantor Bupati Bima, Rabu (18/3/2020) Siang. Rakor Dipimpin Sekda Kabupaten Bima, H Taufik HAK. |
Bima, Berita11.com— Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Bima bersikap tegas terhadap penguasaan aset pemerintah daerah. Pada 1
April 2020 mendatang, pemerintah akan mengeksekusi pengosongan Hotel Komodo
yang berlokasi di Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Perihal rencana pengosongan aset daerah
tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah
Kabupaten Bima, Drs H Taufik HAK M.Si di kantor Bupati Bima, Rabu (18/3/2020)
siang. Rakor dihadiri lebih kurang 40 orang.
Sekda Kabupaten Bima, H Taufik mengatakan, Pemkab Bima sedang fokus
dalam upaya penertiban aset.
Dikatakannya, pengelolaan Hotel
Komodo secara terus menerus tanpa landasan kontrak jelas menjadi salah satu
objek yang menjadi sorotan publik kepada Pemkab Bima.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Suroto
SH MH mengatakan, Pemkab Bima telah meminta LO kepada kejaksaaan terkait Pengelolaan
Hotel Komodo.
Dikatakan, Hotel Komodo adalah aset milik
Pemerintah Kabupaten Bima dan sejak 16
September 2019, pihak pengelola Hotel Komodo telah menyerahkan aset tersebut
kepada Pemkab Bima melalui surat pernyataan penyerahan kembali.
“Kita sama-sama merumuskan bagaimana
menegakkan dan menertibkan aset Komodo tersebut. Segera dilakukan pengosongan dengan tetap memerhatikan
koridor ketentuan yang belaku. Sangat clear bahwa Hotel Komodo adalah aset
milik Pemda Bima,” ujarnya.
Kasat Intelkan Polres Bima Kota, IPTU M Ananda juga menyampaikan arahan berkaitan
aset Pemkab Bima. Ada indikasi Hotel Komodo dijadikan lokasi prostitusi. “Pemkab
Bima (perlu) memperkuat dokumen-dokumen terkait Kepemilikan,” ujarnya.
Adapun Kabid Ops Satuan Pol PP Kabupaten
Bima, Suhardi SH menyatakan, pihaknya setuju dengan saran Kasat Intel. Termasuk
adanya indikasi menjadi hotel yang merupakan aset Pemda itu menjadi lokasi prostisusi.
Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaaan
Negeri Bima Raka Buntasing P SH MH mengatakan,
sejak awal proses komunikasi dengan pengelola Hotel Komodo berjalan baik,
dengan dibuatnya surat pernyataan penyerahan aset Hotel Komodo kepada Pemkab Bima.
“Pihak pengelola Komodo membatalkan
kembali surat pernyataan penyerahan aset kepada Pemkab Bima,” katanya.
Dijelaskannya, dari rangkaian proses
pemeriksaan dan pengumpulan informasi, bahwa Pemkab Bima sebagai Pemilik yang
sah atas aset Hotel Komodo.
Kabag Ops Polres Bima Kota Kompol
Muslih mengatakan, Pemkab Bima menyiapkan dasar hukum dalam pelaksanaan pengosongan. “Pemkab Bima mengajukan permohonan kepada kepolisian
terkait permohonan dukungan personil pengamanan,” katanya.
Ditegaskannya, negara tidak boleh
kalah dalam pengamanan aset dari oknum- oknum. “Kita kedepankan komunikasi dan humanis,”
ujarnya.
Rakor tersebut menyimpulkan , pelaksanaan
pengosongan harus dilakukan secara humanis tanpa mencederai dan menimbulkan hal
hal baru yang melawan hukum. Secara historis
Hotel Komodo adalah Milik Pemkab Bima dan tercatat dalam Kartu Inventaris
Barang (KIB) Pemkab Bima.
Pengelolaan Hotel Komodo oleh pengelola
hotel sejak tahun 1987 dan berakhir tahun 2002. Adapun sertifikatnya atas nama Pemkab Bima sejak tahun 1996. Pengosongan
akan dilaksanakan anggota Pol PP yang
akan diback up oleh aparat kepolisian.
Selain Sekda Kabupaten Bima Drs HM Taufik
HAK M.Si, Rakor dihadiri sejumlah pejabat antara lain Kepala Kejaksaan Negeri
Bima, Suroto, SH MH, Kabag Ops Polres Bima
Kota Kompol Musli, Kepala BPPKAD Kabupaten Bima, Adel Linggiardi SE, Kabid Ops Satuan
Pol PP Kabupaten Bima, Suhardi SH, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bima, Raka
Buntasing P, SH MH. Kasi Intel Kejaksaan
Negeri Bima Ihkwanul Fiaturrahman SH Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi
Manoso Prayogo S.I.K, Kanit Tipikot Satuan
Reskrim Polres Bima Kota, Dwi Isnanto Kabid Aset BPPKAD Kabupaten Bima, Dra Faridah,
Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima, Ma'ruf
SH. [B-12]