![]() |
AG Saat Dibeku oleh Tim Resmob Satuan Brimob NTB di BIL, Kamis (26/10/2017) Pagi. |
Mataram, Berita11.com—Seorang warga
kelahiran Desa Dena Kabupaten Bima, AG (33 thn), Kamis (26/10/2017)
sekira pukul 05.30 Wita dibekuk tim Resmob Satuan Brimob Polda NTB di Bandara Internasional
Lombok (BIL). AG terlibat berbagai kasus penipuan yang dilaporkan oleh beberapa
korban.
Menurut
informasi yang berhasil dihimpun Berita11.com, AG berencana melarikan diri
melalui Lombok menuju Jogjakarta dengan menaiki pesawat Lion Air JT273 di BIL.
Namun niat AG akhirnya diendus tim Resmob satuan brimob Polda NTB yang saat itu
langsung menangkap yang bersangkutan.Saat ini AG sudah diamankan di Mako brimob
Polda NTB guna untuk di proses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya,
dari hasil pemeriksaan, AG diketahui berstatus warga Dusun Mekar Sari Desa
Bukit Damai, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana yang tertera
dalam KTP yang bersangkutan.(RUL)