![]() |
| Kabid Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Dompu, Andi Bahtiar. Foto RUL/ Berita11.com |
Dompu,Berita11.com— Hingga kini Rumah Potong Hewan (RPH) La Rema di Kelurahan Simpasai Lingkungan Kecamatan Dompu ternyata belum mengantungi ijin lingkungan. Menyusul persoalan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu mengisyaratkan akan menertibkan RPH itu.
Kepala Bidang
Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Dompu, Andi Bahtiar mengatakan, pihaknya sudah
berkoordinasi dengan Dinas Pertenakan dan sejumlah pihak lain membahas terkait
ijin lingkungan RPH La Rema.
“Kami sudah
bertemu dengan Dinas Pertenakan. Jawaban mereka lokasi RPH dalam waktu dekat
akan pindah tempat,” ujar Andi kepada Berita11.com di DLH Kabupaten Dompu, Selasa
(29/8/2017).
Baca Juga: Dikepung
Limbah RPH, Warga La Rema Terusik
Andi
mengisyaratkan, jika masih timbul keluhan warga terkait limbah, DLH akan
memaksa RPH La Rema menghentikan aktivitasnya.
“Kalau limbah
itu masih bermasalah dan RPH La Rema belum juga mengurus ijin lingkungan. Maka
kemungkinan kami juga akan terpaksa menghentikan aktivitas RPH setempat,” tandasnya.
Menurut dia, aktivitas
RPH La Rema yang menimbulkan limbah di tengah masyarakat telah melanggar peraturan
pengelolaan limbah. Pelanggaran itu menimbulkan keresahan masyarakat karena bau
busuk yang timbulkan oleh limbah yang tersebar hingga pemukiman warga.
“Pengelolaan
limbah oleh RPH telah melanggar aturan dan menimbulkan dampak lingkungan,” katanya.
Berangkat
dari persoalan tersebut, tambah Andi, pihaknya akan bersurat secara resmi ke
Dinas Pertenakan Dompu untuk segera menghentikan aktivitas RPH sebelum
mengantongi ijin lingkungan.
"Besok (Rabu)
kami akan turun ke lokasi RPH dan meninjau secara langsung aktivitas yang ada
di sana,” isyaratnya.(RUL/*)
Komentar