Dompu, Berita11.com - Kurang lebih 50 orang warga Desa Mumbu, Kecamatan Woja bertandang ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Selasa (31/5) siang.
Warga meminta dengan tegas terhadap pihak BPKAD Dompu agar dipending proses pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) untuk periode pertama tahun 2022.
Pasalnya, pengelolaan ADD/DD di Desa Mumbu pada tahun-tahun sebelumnya dinilai bermasalah dan diindikasikan ada terjadi dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut ketua Lembaga Samudra Hendra, dokumen pencairan ADD/DD Desa Mumbu harus diuji legal standing keabsahannya. Apalagi Kepala Desa (Kades) Mumbu melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dilakukan secara sepihak termasuk sekertaris desa.
"Untuk memuluskan pengajuan berkas pencairan ADD dan DD Kades Mumbu diduga memanipulasi data dengan menggunakan nama-nama perangkat desa lama yang dipecat secara sepihak, termasuk pemberhentian Sekertaris Desa yang lama," ungkap Hendra di hadapan Kepala BPKAD Dompu.
Bicara soal sekdes, sekdes ini terjadi rotasi atau mutasi tanpa ada surat pemberitahuan sekdes lama.
Tak hanya itu, di tahun 2021 lalu, pengelolaan ADD/DD melalui program sapi dengan jumlah kurang lebih 25 ekor dengan nominal kurang lebih Rp 165 juta diduga diselewengkan yang hingga saat ini belum tahu kepastian hukumnya.
"Tugas camat dan komponen yang terkait harusnya berburu uang itu, cari tahu di mana keberadaannya dan mana surat pertanggungjawabannya, baru dikeluarkan anggara pada tahap berikutnya," tandasnya.
Berangkat dari itu semua, warga desa setempat yang berjumlah kurang lebih 50 orang itu meminta pihak BPKAD Dompu untuk menyetop dulu proses pencairan ADD DD untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar lagi.
"Kalau bisa, bekukan dulu proses pencairan atau jangan ditanda tangan dulu pencairan ADD/DD sampai Kades mau memperbaiki management birokrasinya, beserta uang program sapi tersebut harus ada kejelasannya," pinta warga melalui ketua Lembaga Samudra.
Sementara, Kepala BPKAD Muhammad, ST menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan warga Desa Mumbu dan terkait proses dan mekanisme pencairan ADD/DD pihaknya tentu melalui beberapa persyaratan, salah satunya rekomendasi camat.
"Kami hanya memeriksa perlengkapan admistrasi sesuai SOP kami, intinya ada rekomendasi camat kami kucurkan anggaran, dan kalau memang ada masalah atau tidak memenuhi syarat, harusnya camat tidak boleh memberikan rekomendasi," ujar Muhammad, ST.
Kendati demikian, Kepala BPKAD berjanji bakal menghubungi Camat Woja guna mempertanyakan perihal tersebut sebagai mana yang disampaikan warga Desa Mumbu dan tetap mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau alur kerja yang sudah ter-standarisasi.
"Kita akan kontak dulu camatnya untuk mempertanyakan tentang informasi yang disampaikan ini, kalau memang camat mencabut rekomendasinya berarti ada masalah di tingkat lapangan. Jika memang camat tidak menarik rekomendasinya kami tetap jalankan apa yang menjadi SOP kami di sini," paparnya.
Terpisah, Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, H. Muh. Syaiun, SH., M.Si mengaku bahwa Kades Mumbu sudah pernah dipanggil untuk diberikan pembinaan serta mengingatkan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
"Saya selaku kepala DPMPD dan secara kepribadian sudah memanggil Kades Mumbu untuk mengingatkan terkait pemberitaan perangkat desa yang salah, Kita minta kepala desa untuk taat asas saja, apa yang mendasari pedoman dan persyaratan tugas itu diikuti," terangnya.
"Artinya, Kalau dia mengangkat perangkat baru berarti salah, kalau proses pemberhentian perangkat desa salah, maka pengangkatan juga salah. Sementara, faktanya laporan yang masuk ini bahwa yang mengajukan permohonan anggaran ADD/DD melampirkan perangkat desa yang salah," sambung Aba Un sapaan akrabnya.
Disinggung terkait rekomendasi yang dikeluarkan Camat Woja untuk pencairan ADD/DD, Aba Un menegaskan, Camat seharusnya cerdas dalam melihat gejolak yang terjadi, dan mencermati aturan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Camat yang mengeluarkan rekomendasi, harus pelajari dulu persoalan yang terjadi di tingkat lapangan, baru melaksanakan UU Nomor 30 tahun 2014 terkait Kewenangan dan prosedural, jangan asal merekomendasikan," tegas Aba Un.
Untuk itu, Kepala DPMPD menginginkan agar proses pencairan anggaran dana desa khususnya Desa Mumbu sebaiknya jangan dulu dicairkan mengingat persoalan yang terjadi masih bermasalah.
"Karena ini diajukan secara in prosedural, tentu pengelolaannya nanti akan menjadi masalah, maka, sebelum pengelolaan jadi masalah, baiknya pencairan dipending dulu, sampai benar-benar ada kepastian yang jelas," tandasnya. [B-10]
Komentar