57 Pegawai Mangkir Kerja Saat Bupati Sidak SKPD -->

Iklan Semua Halaman

.

57 Pegawai Mangkir Kerja Saat Bupati Sidak SKPD

Thursday, August 20, 2015
Penjabat Bupati Bima, Drs Bachrudin M.Pd Saat Membina Pegawai SKPD. Foto Ist

Bima, Berita11.com— Disiplin pegawai sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bima masuk radar atensi penjabat (Pj) Bupati Bima, Drs Bachrudin M.Pd. Saat Bupati melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di empat instansi, 57 pegawai diidentifikasi mangkir kerja.

Menyusul hal tersebut Pj Bupati, Drs Bachrudin MPd membina puluhan pegawai dari empat SKPD yaitu Dinas Sosial, BPPKB, BAPPEDA dan Dinas kesehatan Kabupaten Bima. Bupati mengisyaratkan akan tetap menegakkan aturan untuk menjamin adanya peningkatan disiplin pegawai. "Bagi Pegawai Negeri Sipil yang malas masuk kantor, saya selaku penjabat Bupati Bima tidak segan– segan memberikan sanksi baik  lisan, tertulis, bahkan saksi yang lebih berat,” katanya seperti dikutip Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Muhammad Chandra Kusuma, AP.

Bachrudin berharap seluruh pegawai selalu rajin masuk kantor dan  memberikan contoh yang baik terutama bagi pegawai lain yang malas dan jarang  masuk kantor. “Jadilah contoh untuk pegawai lain yang masih malas,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) kabupaten Bima, H Muhammad Antonius  S.STP, mengatakan, hasil Sidak yang dilakukan  di Dinas Sosial, BPPKB, BAPPEDA dan  Dinas kesehatan Kabupaten Bima Sabtu, ( 15/8) lalu, diketahui jumlah pegawai  yang  mangkir  sebanyak 57 orang. Dari jumlah tersebut,  25 orang merupakan pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten  Bima, Bappeda sebanyak 7 orang, Dinas Sosial 17 orang pegawai dan BPPKB sebanyak 8 orang. Dari 57 pegawai, 40 diidentifikasi Pegawai Negeri Sipil dan 17 orang  Honorer Daerah.

Fachrunnas/Prem



PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.