18 Perusahaan Tambang di Dompu belum Perpanjang IUP -->

Iklan Semua Halaman

.

18 Perusahaan Tambang di Dompu belum Perpanjang IUP

Sunday, September 15, 2019
Gambar ilustrasi 
Dompu, Berita11.com - Ada sekitar 27 Perusahan Pertambangan batuan atau galian C dan pasir besi yang saat ini tengah beroperasi di wilayah Kabupaten Dompu NTB hanya sembilan perusahan yang masih aktif memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara 18 diantaranya bisa dikatakan ilegal karena diduga habis masa aktif (mati) dan belum melakukan perpanjang IUP.

Hal itu diketahui dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di Mataram atas jawaban surat yang dikirim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (APPRA) Kabupaten Dompu pada tanggal 3 Agustus 2019 bulan lalu melalui email dinaspmptsp.ntb@gmail.com.

Jawaban surat tersebut teregistrasi Nomor : 540/04.9554/DPM&PTSP/2019 dengan Perihal tentang keterbukaan informasi publik terkait dokumen IUP pertambangan batuan dan pasir besi khusus wilayah provinsi NTB.

Berikut deretan nama-nama perusahan pertambangan yang diduga nakal yang terus beroperasi di wilayah Kabupaten Dompu, masing-masing inisial.

1. Cv. TBM operasi produksi batu.
2. Cv. KS operasi produksi perpanjangan tanah urug.
3. Cv. PMTJ eksplorasi batuan.
4. Cv. KS eksplorasi batuan.
5. Cv. RS operasi produksi pasir.
6. PT. BMTJ
7. KP produksi pasir.
8. KP MT operasi produksi pasir besi.
9. KP TA operasi produksi emas DMP.
10. KP PQ operasi poroduksi tembaga.
11. SN operasi produksi Emas DMP.
12. JN operasi produksi Tembaga.
13. NT Jenis usaha/kegiatan operasi produksi pasir dan batu.
14. SH operasi produksi pasir.
15. AH operasi produksi batuan dan pasir.
16. HT operasi produksi batuan dan sirtu.
17. SD Operasi produksi batuan dan tanah urug.
18. JM operasi produksi batuan, kerikil dan pasir. [RIS]
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.