Gambar ilustrasi |
Hal itu diketahui dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di Mataram atas jawaban surat yang dikirim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (APPRA) Kabupaten Dompu pada tanggal 3 Agustus 2019 bulan lalu melalui email dinaspmptsp.ntb@gmail.com.
Jawaban surat tersebut teregistrasi Nomor : 540/04.9554/DPM&PTSP/2019 dengan Perihal tentang keterbukaan informasi publik terkait dokumen IUP pertambangan batuan dan pasir besi khusus wilayah provinsi NTB.
Berikut deretan nama-nama perusahan pertambangan yang diduga nakal yang terus beroperasi di wilayah Kabupaten Dompu, masing-masing inisial.
1. Cv. TBM operasi produksi batu.
2. Cv. KS operasi produksi perpanjangan tanah urug.
3. Cv. PMTJ eksplorasi batuan.
4. Cv. KS eksplorasi batuan.
5. Cv. RS operasi produksi pasir.
6. PT. BMTJ
7. KP produksi pasir.
8. KP MT operasi produksi pasir besi.
9. KP TA operasi produksi emas DMP.
10. KP PQ operasi poroduksi tembaga.
11. SN operasi produksi Emas DMP.
12. JN operasi produksi Tembaga.
13. NT Jenis usaha/kegiatan operasi produksi pasir dan batu.
14. SH operasi produksi pasir.
15. AH operasi produksi batuan dan pasir.
16. HT operasi produksi batuan dan sirtu.
17. SD Operasi produksi batuan dan tanah urug.
18. JM operasi produksi batuan, kerikil dan pasir. [RIS]