Diduga Kurang Paham Dengan Tugas Wartawan, Evin Hidayat Menyoroti Pelayanan Kasat Reskrim polres Bima -->

Iklan Semua Halaman

.

Diduga Kurang Paham Dengan Tugas Wartawan, Evin Hidayat Menyoroti Pelayanan Kasat Reskrim polres Bima

Friday, April 5, 2024
Foto: Evin Hidayat

Bima. Berita 11 com - Evin Hidayat salah satu anggota LSM yang bekerja mengontrol kinerja dan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan keuangan negara. Evin sendiri saat ini aktif menjalankan aktivitasnya di Bima. Tidak saja itu, anggota LSM tersebut, menyoroti juga atas kinerja pihak kepolisian Kabupaten Bima. Yang sebagaimana telah di atur oleh UU,  tugas kepolisian adalah mengayomi dan berikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat. 

Menyikapi atas kejadian yang di alami oleh satu wartawan Berita 11 com yang sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis di Polres Bima. Evin menilai salah satu oknum anggota Kepolisian Polres Bima dalam hal ini, Kasat Reskrim, Masdidin SH. Sepertinya kurang bersahabat dengan Awak media. Tidak saja itu, saat awak media ini ingin mengambil dukumentasi (foto) di ruangan Tipidum B  Kasat Reskrim tersebut, justeru melarang dengan alasan anggotanya sedang bekerja. 

Sepertinya, Kasat Reskrim tersebut, lanjut Evin, diduga kurang paham tugas wartawan seperti tertuang dalam UU nomor 40 tahun 1999 pasal 1 ayat 4. Seakan tidak punya etika dengan sedikit arogan dalam bertutur kata,  tugas kepolisian RI adalah mampu mengayomi dan melayani masyarakat dengan baik, ujar Evin pada media ini beberapa hari yang lalu di halaman Polres Bima.

Sedangkan wartawan sendiri adalah mitra kerja yang harus sama sama bisa saling menghargai. Sesuai tugas masing-masing. 

Awal mula persoalan itu, ketika awak media berita 11 com ini, meminta ijin mengambil dukumentasi (foto) sebagai pelengkap bahan berita di ruangan Tipidum B. Saat itu, saksi korban (Evin Hidayat) sedang di BAP ulang oleh salah satu Penyidik. Namun tidak di perbolehkan, dengan alasan anggotanya sedang bekerja. 

" Tidak boleh mengambil gambar (Foto) dalam ruangan Tipidum B, karena anggota saya sedang bekerja, kalau mau ambil gambar, foto saja saya, foto saja saya" ujar Masdidin dengan nada suara yang lantang.

Pada hal kalau kita merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (4) tentang pers menyebutkan, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. 

Kegiatan jurnalistik yang dimaksud adalah mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik 

Tidak saja itu, tugas utama seorang jurnalis adalah mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan. Mereka melakukan riset, wawancara, observasi, dan pencarian data untuk mendapatkan fakta-fakta yang diperlukan dalam melaporkan suatu berita.

Aturan Wartawan dalam Melakukan Tugas Jurnalistik. Sebab, Profesi wartawan menurut Pasal 1 angka 4 UU Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Ketika menjalankan profesinya, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Juga dijelaskan secara gamblang, Hukum Pers di Indonesia diatur khusus dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (disebut juga UU Pers). Tidak seperti undang-undang pada umumnya, UU Pers tidak memiliki ketentuan peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah.

 Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi‑fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Dan juga di atur dalam ayat (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Kendati dari awal menolak untuk di wawancarai, akhirnya bersedia walaupun dengan sikap arogan dalam menjawab pernyataan dari awak media ini. 

Dalam kesempatan tersebut, awak media ini awalnya ingin mempertanyakan terkait kelanjutan kasus pengancaman yang menimpa Evin Hidayat Warga Desa mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima yang dilakukan oleh terduga Makmur warga Desa Tonda Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Yang hingga saat ini masuk Tiga bulan belum ada kepastian hukum.
Kasat Reskrim Polres Bima, Masdidin SH

Saat melakukan wawancara, Kasat Reskrim, Masdidin SH mengatakan bahwa kasus dugaan penganiyaan tersebut lagi diproses oleh pihaknya dengan serangkaian untuk minta keterangan saksi saksi.

Dengan keterangan saksi itu, kata Masdidin, ditambah alat bukti lain untuk membuat rangkaian peristiwa. Terkait dengan oknum pengancaman (Makmur red) kata dia, pihaknya sudah memanggil untuk dimintain keterangan, dan sudah dilakukan.

 "Nanti kita gelar perkaranya, apakah peristiwa pidana atau tidak baru naik ke proses penyidikan, dari serangkaian penyidikan tersebut baru bisa untuk menentukan siapakah tersangkanya, " ujarnya dengan nada seakan tidak bersahabat saat di wawancarai oleh awak media ini pada Selasa 2 April 2024 di ruangan Tipidum B.

Menurutnya terkait dengan pemangilan saksi, mau di panggil tiga sampai empat kali pihaknya karena untuk ambil keterangan, " pemeriksaan itu tidak hanya satu kali, karena keperluan penyidik itu sangat perlu, " tergantung keperluan penyidik. Sabar, perkara ini tetap jalan dan tidak akan kami hentikan perkara itu, kecuali apakah dalam perkara itu, apakah perkara pidana atau bukan. Kalau pidana lanjut Lidik dan dalam proses penyelidikan itu saksi akan dipanggil lagi untuk lakukan pemeriksaan produsial (demi keadilan), " katanya.

Menyinggung dengan terduga pelaku, Masdidin menyatakan, " tunggu akan ada pemberitahuan kepada pelapor, akan ada surat perkembangan kepada pelapor,  dan untuk waktunya saya tidak bisa janji, karena dalam perkara ini, bukan satu perkara yang di tangani tapi banyak, sembari tidak menjelaskan berapa kasus pekara yang di tangani dalam tiga bulan terakhir ini.

Seperti pemberitaan awal oleh media 11 com, kasus penganiayaan berdasarkan kronologis kejadian pengancaman, dan sesuai laporan pelapor di Polsek Madapangga. Terjadi pada hari kamis 11 Januari 2024 sekira pukul 09.22 wita di so Nta'a batasan desa mpuri dan Desa tonda Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima telah terjadi pengancaman dan penghinaan terhadap Evin Hidayat (korban) oleh oknum  pengancaman atas nama Makmur (pelaku).

Menurut Evin, awal kejadian pada saat itu, dirinya bersama istri serta anak dan juga satu orang buruh ladang atas nama Abdullah pergi menanam jagung di so Nta'a. Kemudian sekira pukul 08.00 wita, Evin bertemu dengan dengan oknum pelaku (Makmur) dan ibunya, sehingga pada saat itu ada pembahasan terkait batas Lahan agar lebih bagus di buat jalan untuk tranportasi sepeda motor.

 Lalu saat itu, kata Evin, makmur (oknum pelaku) mengatakan akan menyampaikan ke bapaknya. Sekira selang satu jam kemudian, saya melihat oknum tersebut (makmur red) datang lagi sambil memegang parang dan linggis dan langsung mengeluarkan bahasa ancaman. (B.07)
PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.