
Dompu, Berita11.com - Timsus Macan Kota, Polsek Dompu menggerebek arena judi sabung ayam di tengah perkampungan warga Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu pada Sabtu (11/11/2023) siang.
Namun, ketika Timsus macan Kota yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Dompu, Aiptu Yusuf, SH tiba di lokasi, para terduga pelaku 303 judi Sabung ayam terpaksa mengambil jurus langkah seribu (kabur) meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari penggerebekan itu, timsus macan kota Polsek Dompu mengamankan barang bukti diantaranya, satu buah kalangan sabung ayam, dua ember dan tiga ayam jago milik para pelaku tindak pidana Pasal 303.
Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, SH saat dikonforamasi Berita11.com menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Menurutnya, judi sabung ayam itu dilakukan setiap hari.
"Berdasarkan laporan masyarakat bahwa kegiatan judi sabung ayam itu sangat meresakan warga, sehingga kami melakukan penindakan dengan melakukan penggerebekan dan kegiatan sabung ayam itu dilaksanakan setiap hari," jelas Kapolsek.
Di akhir penyampaiannya, Arif Syarifuddin mengimbau terhadap masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi apapun jenisnya.
Selain itu, Arif juga meminta terhadap masyarakat untuk memberikan informasi, apabila ada kegiatan judi, termasuk judi sabung ayam.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melanggar hukum, dan kami menegaskan supaya tidak ada lagi yang namanya perjudian termasuk judi sabung ayam," tegas Kapolsek diakhir penyampaianya.
Untuk diketahui, tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang. [B-10]