Pelaku 303 Sabung Ayam di Kandai Satu Terpaksa Ambil Langkah Seribu Ketika Digrebek Timsus Macan Kota -->

Iklan Semua Halaman

.

Pelaku 303 Sabung Ayam di Kandai Satu Terpaksa Ambil Langkah Seribu Ketika Digrebek Timsus Macan Kota

Saturday, November 11, 2023
Suasana saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Lingkungan Kandai Satu. Dok. Poris Berita11.com.



Dompu, Berita11.com - Timsus Macan Kota, Polsek Dompu menggerebek arena judi sabung ayam di tengah perkampungan warga Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu pada Sabtu (11/11/2023) siang.


Namun, ketika Timsus macan Kota yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Dompu, Aiptu Yusuf, SH tiba di lokasi, para terduga pelaku 303 judi Sabung ayam terpaksa mengambil jurus langkah seribu (kabur) meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). 


Dari penggerebekan itu, timsus macan kota Polsek Dompu mengamankan barang bukti diantaranya, satu buah kalangan sabung ayam, dua ember dan tiga ayam jago milik para pelaku tindak pidana Pasal 303.


Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, SH saat dikonforamasi Berita11.com menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Menurutnya, judi sabung ayam itu dilakukan setiap hari. 


"Berdasarkan laporan masyarakat bahwa kegiatan judi sabung ayam itu sangat meresakan warga, sehingga kami melakukan penindakan dengan melakukan penggerebekan dan kegiatan sabung ayam itu dilaksanakan setiap hari," jelas Kapolsek. 

Barang bukti yang diamankan oleh timsus Macan Kota Polsek Dompu. Dok. Poris. Berita11.com.

Di akhir penyampaiannya, Arif Syarifuddin mengimbau terhadap masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi apapun jenisnya.


Selain itu, Arif juga meminta terhadap masyarakat untuk memberikan informasi, apabila ada kegiatan judi, termasuk judi sabung ayam. 


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melanggar hukum, dan kami menegaskan supaya tidak ada lagi yang namanya perjudian termasuk judi sabung ayam," tegas Kapolsek diakhir penyampaianya.


Untuk diketahui, tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.