Dompu, Berita11.com - Seorang wanita berinisial RPH (35) warga Dusun Transad III, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa menjalani pemeriksaan dari penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Dompu, Selasa (15/8/2023) siang.
Pemilik akun facebook bernama Cyka Ria ini diperiksa oleh Polisi karena diduga telah menghina seorang wanita berinisial SWN (46) warga Transad I, Desa Doromelo melalui Media Sosial (Medsos) facebook.
Sebelumnya, terlapor dipanggil oleh penyidik Tipiter Polres Dompu melalui surat panggilan yang dikirim pada Kamis 3 Agustus guna dimintai klarifikasi pada Sabtu 5 Agustus 2023 lalu, namun tidak diindahkan atau tidak koperatif.
Kemudian, penyidik Tipiter kembali mengirim surat penggilan yang kedua kalinya dan dilayangkan pada Sabtu 12 Agustus akhir pekan lalu, untuk hadir pada hari ini. Selasa 15 Agustus 2023 baru diindahkan (hadir) oleh terlapor.
"Terlapor diperiksa atas laporan klien kami tentang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial (facebook) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE," kata kuasa hukum pelapor yakni Andi Rohandi, SH saat diwawancarai di PN Dompu pada Selasa (15/8) siang.
Berikut tulisan terlapor yang diunggah pada Sabtu 29 Juli 2023 malam.
Sementara, Kepala unit (Kanit) Tipiter Polres Dompu, Ipda Fitrawan D. Ramadhani, S. Tr, K saat dikonfirmasi membenarkan atas pemeriksaan terlapor.
"Betul, hari ini terlapor sedang dimintai keterangan," singkat Kanit Tipiter melalui pesan WhatsApp. [B-10]