Kehormatan, Dae Papua Hadir di Gedung Senayan Terima Putusan Perpanjangan Masa Kerja Kades -->

Iklan Semua Halaman

.

Kehormatan, Dae Papua Hadir di Gedung Senayan Terima Putusan Perpanjangan Masa Kerja Kades

Sunday, March 31, 2024
Kades Sanolo, Usman saat berpose dengan Hj. Lulu nurwahidah fraksi 1 DPRI (Fraksi partai PKB) usai menerima keputusan masa perpanjangan masa jabatan kades di Jakarta. (Foto: dok)

Bima.Berita 11 com-Putra terbaik Kabupaten Bima NTB, yang berprofesi sebagai kepala desa mendapatkan penghormatan untuk menghadiri sekaligus mendengarkan hasil keputusan perpanjangan masa kerja kepala desa dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, beberapa pekan lalu.

Dari sepuluh orang kepala desa yang diberangkatkan untuk mewakili kepala desa se Indonesia, salah satunya adalah Kepala Desa Sanolo, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Usman hadir sebagai duta perwakilan di sidang istimewa tersebut.

" Suatu kehormatan, kami dari 10 orang kepala yang ada di kabupaten Bima mendapatkan undangan untuk menghadiri acara tersebut, 10 orang kepala desa tersebut sekaligus untuk mewakili seluruh kepala desa se - Indonesia, hal ini suatu kebanggaan tersendiri bagi kami, lebih khusus kepala desa yang ada di kabupaten Bima, kami bisa langsung menerima keputusan perpanjangan masa jabatan kepala dari pimpinan Ketua DPR RI, " ujar Usman atau biasa di sapa dengan nama Dae Papua ini, saat di temui oleh awak media ini pada Sabtu 30 Mei 2024. 

Dikutip dari beberapa media online. Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Terkait keputusan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR RI.

Salah satu poin UU ini adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. Menghasilkan dengan ketukan palu tanda setuju, sekaligus di sahkan RUU tersebut oleh pimpinan sidang Puan Maharani.

Keputusan itu juga berkenaan dengan masa kerja beberapa kepala desa telah habis pada bulan Januari 2024 dan merujuk pembahasan RUU sebagai mana tersebut di atas telah selesai,  kepala desa yang telah habis masa jabatannya tersebut dapat di perpanjang kembali tanpa melalui proses pemilihan. (B 07)

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.