9 Kasus dan 14 Tersangka Berhasil Diungkap Satres Narkoba Polres Dompu dalam Waktu Sebulan -->

Iklan Semua Halaman

.

9 Kasus dan 14 Tersangka Berhasil Diungkap Satres Narkoba Polres Dompu dalam Waktu Sebulan

Wednesday, October 4, 2023
Sejumlah barang bukti yang yang berhasil diamankan selama bulan September 2023. Foto Poris. Berita11.com.



Dompu, Berita11.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu berhasil ungkap sebanyak sembilan kasus tindak pidana Narkotika dengan 14 orang tersangka selama September 2023.


Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, SIK dalam Press Releasenya menjelaskan, dari sembilan kasus tersebut, lima diantaranya diungkap saat Operasi Antik Rinjani 2023 dimulai dari 18 September hingga 1 Oktober denga tersangka 6 orang. 


Sedangkan sebelum Operasi Antik Rinjani, yakni 1 hingga 17 September 2023 Satres Narkoba berhasil ungkap empat kasus dengan tersangka sebanyak delapan orang. 


Adapun Barang Bukti (BB) sabu-sabu yang berhasil diungkap sebelum Operasi Antik Rinjani seberat 83,28 gram (bruto). 


Sedangkan saat Operasi Antik Rinjani, BB sabu-sabu diungkap sebanyak 13,97 gram (bruto) termasuk ganja seberat 920 gram dengan tersangka satu orang, serta BB 1 Kg Ganja tanpa pemilik ditemukan di layanan jasa pengiriman JNT. 


"Selama Operasi Antik Rinjani, tersangka TO (Target Operasi) dua orang, dan tersangka Non TO sebanyak enam orang," jelas Kapolres Dompu, Rabu (4/10) siang. 


Di akhir penyampaiannya, Kapolres Dompu berkomitmen untuk menindak tegas terhadap peredaran barang haram yang menghancurkan generasi muda yang ada di Bumi Nggahi Rawi Pahu ini.


Hal itu itu juga, lanjut Kapolres Dompu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpina Daerah (Forkompinda) termasuk Bupati Dompu, H. Kader Jaelani. 


"Komitmen kita, bahwa kita akan menindak tegas peredaran narkotika ini dan saya juga sudah koordinasi dengan pak Bupati untuk ikut andil dalam pemberantasan narkotika ini, jadi bukan hanya kita dari kepolisian saja, tetapi seluruh Forkompinda juga ikut andil," tegasnya. 


Sementara, Kasat Narkoba, Abdul Malik, SH menerangkan, dari ke 14 tersangka dari hasil pengungkapan ada yang pemula dan ada juga barang buktinya tidak sampai 1 gram atau di bawah 1 gram. 


Sehingga, sebagian tersangka diupayakan untuk direhabilitasi dan ada juga diselesaikan dengan cara penyelesaian perkara di luar pengadilan atau yang disebut dengan Restorastive Justive (RJ). 


"Press release ini adalah pengungkapan secara keseluruhan, jadi, ke 14 tersangka ini, sebagian kami upayakan dengan cara RJ atau rehabilitasi, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka dikategorikan sebagai penyalahguna," jelas Kasat Narkoba. 


Berdasarkan aturan Perpol Nomor 8 tahun 2001, lanjut Kasat Narkoba, sebagian tersangka yang pemula atau BBnya di bawah 1 gram diwajibkan untuk dilakukan rehabilitasi termasuk tiga orang perempuan dalan press release. 


Karena, Abdul Malik menambahkan, saat melakukan pengungkapan, sebagian tersangka sedang make dan didukung dengan BB bong dan lain-lain serta didukung oleh BB sabu-sabu bawah 1 gram.


"Tersangka yang direhab ini rata-rata 0,5 gram barang buktinya jadi mereka memenuhi syarat untuk dilakukan RJ dan rehab," ungkapnya. 


Untuk rehabilitasinya, ada tim esesman terpadu yang melakukan pengontrolan terdiri dari BNN, Kejaksaan dan Rumah Sakit dan hasil kesepakatan dari tim esesman bahwa sebagian tersangka yang memenuhi unsur dilakukan rehabilitasi di RSUD Dompu.


"Berdasarkan rekomendasi dari ketiga unsur ini, mereka dilakukan rehabilitasi di RSUD Dompu," pungkas Kasat Narkoba. 


Berikut uraian sembilan kasus yang diungkap selama September 2023.


Pertama, Pengungkapan di Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu pada Jumat (1/9) malam, sekira pukul 23.00 Wita, dengan tersangka pria berinisial MK (28) dengan BB, 4.01 gram. 


Kedua, bertempat di Desa Sawe, Kecamatan Hu'u pada Senin (4/9) malam, sekira pukul 23.15 Wita dengan tersangka dua pria Masing-masing berinisial HK (42) dan IR (23) dengan BB, 11.11 gram. 


Ketiga, bertempat di Kelurahan Bali pada Selasa (12/9) siang, sekira pukul 14.15 Wita dengan tersangka dua orang pria, masing-masing berinisial BL (28) dan AK (25) dan BB, 6.02 gram. 


Keempat, bertempat di Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu pada Kamis (14/9) siang, sekira pukul 12.40 Wita dengan tersangka pria berinisial DS (30) dan BB, 9.20 gram. 


Kelima, bertempat di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu pada Kamis (21/9) siang sekira pukul 12.00 Wita dengah tersangka seorang pria berinisial AS (31) dan BB, 2.23 gram. 


Keenam, bertempat di Kecamatan Kilo pada Jumat (22/9) pagi, sekira pukul 07.00 Wita dengan tersangka dua orang pria masing-masing berinisial BH (37) dan AH (23) dan BB, 1.45 gram. 


Ketujuh, bertempat di Kecamatan Dompu pada Senin (25/9) sore, sekira pukul 15.15 Wita dengan tersangka pria berinisial DY (24) dan BB, 1.71 gram. 


Kedelapan, bertempat di Kecamatan Dompu, pada Senin (25/9) malam, sekira pukul 19.15 Wita dengan tersangka dua orang wanita masing-masing berinisial UA (22) dan NA (19), BB 1.37 gram. 


Kesembilan, bertempat di Kelurahan Bali pada Kamis (28/9) sore, sekira pukul 16.10 Wita dengan tersangka dua orang masing-masing berinisial MY, pria (17) dan NH, wanita (17), BB, 7.21 gram. 


Sementara, BB narkotika jenis ganja seberat 920 gram beserta tersangka tidak tertuang dalam press release.


Kemudian, BB ganja seberat 1 kg yang ditemukan di jasa pengiriman JNT belum diketahui pemiliknya atau masih dalam tahap penyelidikan. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.