Dompu, Berita11.com - Penasehat Hukum (PH) korban pengancaman di Kandai Satu, Kisman Pangeran, S.H menilai bahwa pernyataan klarifikasi PH tersangka, Juanda, S.H, M.H yang menginginkan adanya upaya Restorastive Justice (RJ) menunjukan ada nada pengancam.
"Berharap adanya RJ, tapi kok narasinya cenderung mengancam, ini kan aneh," seruan Kisman Sabtu (25/11/2023) pagi.
Pria yang sudah puluhan tahun melanglang buana di dunia advokat dan kerap kali memenangkan persidangan dalam mendampingi kliennya ini menjelaskan, bahwa makna dapat melakukan RJ dalam amanat Perkap tersebut jangan dimaknai dengan keharusan atau wajib.
"Perkap juga tidak bisa menyimpangi UU. Makanya, dalam Pasal 12 Perkap No. 6 Tahun 2019 itu menggunakan kata dapat bukan wajib atau harus," jelas Kisman lagi.
Artinya, ia menyimpulkan, apakah RJ tercapai atau tidaknya, itu sungguh tergantung pada kesepakatan para pihak. Jadi, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak punya hak untuk memaksakan kedua belah pihak agar menyelesaikan suatu perkara di luar jalur pengadilan atau yang dikenal dengan RJ.
"APH tidak bisa memaksa kedua belah pihak karena APH hanya sebatas mengupayakan saja," terangnya.
Disinggung terkait adanya nada pengancamam dalam klarifikasi di pemberitaan sebelumnya, Kisman mengutarakan, "Apabila kasus ini dilanjutkan akan ada konflik sosial, dan tidak mencerminkan adanya itikad baik".
"Penyampaian itu malah terkesa mengancam. Nah kalau misalkan pihak korban tidak mau berdamai, lalu konflik apa yang akan terjadi," tanya Kisman.
"Jika saja benar-benar terjadi konflik atau gejolak, maka dapat dipastikan hal itu sudah direncanakan secara matang," sambung Kisman.
Jadi, dengan narasi-narasi seperti itu, lanjut Kisman, semakin memperkeruh suasana. Dan korban, Kisman kembali menegaskan, masih tetap tegak lurus dangan aturan yang ada.
"Secara tegas kami meminta kepada pihak Reskrim Polres Dompu agar tetap konsisten dengan aturan yang ada dan mempercepat proses hukum kepada para tersangka," pungkas Kisman dengan nada tegas. [B-10]