Miliki Sabu-sabu 25.07 Gram, Ganja 1 Kg, Pria ini Dicokok Polisi di Wisma Praja -->

Iklan Semua Halaman

.

Miliki Sabu-sabu 25.07 Gram, Ganja 1 Kg, Pria ini Dicokok Polisi di Wisma Praja

Friday, April 15, 2022
Terduga pelaku RL setelah diamankan oleh polisi. Foto ist.


Dompu, Berita11.com - Pria berinisial RL (22) warga Dusun Saleko, Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dicokok (tangkap) tim Bravo Tambora Sat Resnarkoba Polres Dompu pada Jumat (15/4) malam.


RL ditangkap polisi saat berada di penginapan Wisma Praja, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu lantaran diduga memiliki sabu-sabu 25.07 gram (berat bruto) dan ganja 1 kilo gram (berat bruto).


Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH menjelaskan, awal mula diketahui terduga memiliki barang-barang haram tersebut bermula informasi dari warga yang menyatakan bahwa di wisma praja adalah tempat penginapan RL yang barusan mengambil paket dari Pancasari.


Mendapat informasi tersebut Iptu Abdul Malik, mengumpulkan anggota tim Bravo Tambora dan segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto ist.

"Tiba di TKP saya dan tim melakukan tindakan dan berhasil mengamankan RL. Kemudian tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan," ungkap Abdul Malik.


Dari hasil penggeledahan, lanjut Kasat Narkoba, ditemukan satu bungkus teh cina dengan kode 888 yang di dalamnya terdapat plastik transparan yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah kotak kecil yang di dalamnya berisikan daun kering diduga ganja.


"Setelah saya dan anggota mengamankan barang bukti maupun terduga pelaku, kemudian digiring ke Mako Polres Dompu guna diproses penyidikan lebih lanjut," pungkas Abdul Malik. [B-10]

PERRHATIAN: Hati-hati penipuan mengatasnamakan Berita11.com/ PT Sebelas Cyber Media. Kerja sama/ iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT Sebelas Cyber Media dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi dengan kode unik di sistem informasi perusahaan. Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kuitansi yang bukan dari perusahaan. Pembayaran tagihan iklan/ advetorial/ kerja sama yang sah melalui rekening perusahaan An. PT Sebelas Cyber Media.