Dompu, Berita11.com - Pemilik hak agunan (sertifikat rumah) H. Abubakar Mas'ud (81) warga Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja menuding bahwa lembaga Bank NTB Cabang Dompu diduga tidak profesional.
Pasalnya, Bank NTB Cabang Dompu memberikan jalan potong (naik plafon) atau pinjaman uang lanjutan kepada debitur berinisial WHD (47) yang merupakan anak kandungnya tidak pernah dilibatkan atau dimintai persetujuan pemilik hak agunan.
H. Abubakar Mas'ud saat ditemui di rumahnya menjelaskan, awalnya, WHD (anaknya) meminjam uang pada tahun 2000 silam, senilai Rp 25 juta dengan jangka waktu 4 tahun dan memang disetujui hingga ditandatangani persetujuan.
Namun, pinjaman kedua dan ketiga (jalan potong), H. Abubakar Mas'ud tidak pernah dikasih tahu. Apalagi menandatangani persetujuan pencairan pinjaman, hingga pada 30 Maret 2017 lalu, tiba-tiba dikabarkan bahwa kreditnya macet.
"Bank NTB tidak profesional dalam memberikan jalan potong, harusnya saya dikasih tahu, selaku pemilik sertifikat. Herannya lagi, saya tidak pernah tanda tangan persetujuan kenapa bisa diberikan pencairan," ungkap H. Abubakar Mas'ud, Rabu (22/6) pagi.
Awal diketahui kredit macet, bermula WHD menelpon saudaranya (adik kandung) berinisial AW sehingga H. Abubakar Mas'ud mempertanyakan ke pihak Bank NTB Cabang Dompu. Bahkan, tiga kali berturut-turut pihaknya konsultasi namun jawabannya tetap sama.
"Alasan pihak Bank, pertama, Bank akan pergi ke notaris Sumbawa dulu, kedua, Bank akan ketemu dulu dengan WHD, akhirnya saya meminta dokumennya, saya ingin melihat, ternyata benar, pencairan itu tidak ada tanda tangan saya," ungkap H. Abubakar Mas'ud.
Atas kejadian itu, H. Abubakar Mas'ud melaporkan dengan delik pengaduan ke pihak yang berwajib dalam hal ini, kepolisian Resort Dompu pada Selasa (15/6/2022) pekan lalu.
Tak hanya di pihak kepolisian, H. Abubakar Mas'ud juga isyaratkan bakal melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Iya, kami sudah ajukan laporan ke polisi dan saya juga akan laporkan ke OJK, dari pada saya tempeleng mereka, lebih baik saya laporkan ke polisi biar kita tahu siapa yang salah dan siapa yang benar. Namun pihak bank justru malah menyuruh melapor," paparnya.
Sementara, Ketua Bank NTB Cabang Dompu H. Abidin, S.Sos melalui Wakil ketua, Taufik Amri dan Bidang Penyedia, Asrul mengatakan, pemilik sertifikat sudah menandatangani di notaris pejabat negara yakni Lalu Supandi yang dulu bertempat di Dompu sekarang sudah pindah di Sumbawa.
"Status kredit nasabah itu sudah macet, jadi sertifikat itu jadi jaminan Bank NTB," ungkap Asrul di ruang kerja H. Abidin pada Rabu sore.
Disinggung terkait naik plafon atau jalan potong, apakah diwajibkan tanpa membuat berkas pengajuan ulang atau tanpa ditandatangani oleh pemilik sertifikat selaku agunan, H. Abidin, Taufik Amri dan Asrul justru terlihat bingung dan diam membisu.
"Pada prinsipnya, sepanjang hutang piutang belum lunas, hak agunan masih dikuasai Bank, kami juga belum bisa memberikan statement lebih jauh karena saya baru juga di sini, apalagi kami belum melihat dengan jelas berkasnya," jawab Taufik Amri mengalihkan pertanyaan wartawan.
Taufik Amri berjanji, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali berkasnya, untuk memastikan, apakah saat tanda tangan awal persetujuan terbatas waktu atau seperti apa. Apalagi pada tahun 2000 silam bukan mereka pelakunya.
"Beri waktu kami untuk cek lagi berkasnya, soalnya kami bukan pelakunya waktu itu, kami juga harus pelajari lebih jauh lagi seperti apa yang tertuang dalam berkas atau hitam di atas putih itu," terangnya.
Terkait dengan pemilik hak agunan H. Abubakar Mas'ud telah menempuh jalur hukum, H. Abidin, Taufik Amri dan Asrul tidak bisa berbuat apa-apa, dan menyadari itu bagian dari hak asasi manusia.
"Kami nggak bisa ngapa-ngapain dan kami juga masih punya hak atas agunan itu, karena tidak ada kesempatan mediasi kami tidak bisa apa-apa, dan tidak bisa kami melarang, itu hak asasi orang," kata Taufik Amri.
"Baru bisa keluar, hanya melunasi. Kalau kami dipaksa untuk dikeluarkan, kami juga jelas kena hukuman dari lembaga karena melanggar aturan lembaga," sambung Taufik Amri.
Diakhir penyampaiannya, H. Abidin, Taufik Amri dan Asrul meminta kepada pihak terkait maupun pemilik agunan yang tidak merasa diikutsertakan dalam perpanjangan bisa mengirim surat ke Bank NTB meminta klarifikasi secara surat, pihaknya akan kirim ke legal dan legal akan melakukan pengecekan kembali.
"Karena keterbatasan kami di sisi hukumnya, di bagian legal nanti, bisa memberikan arahan supaya kami bisa musyawarahkan bagaimana penyelesaian kalau memang masih belum terima baru mencoba ke jalur lain (hukum, red)," pintanya.
"Sepanjang ada musyawarah dan mufakat kita lakukan secara kekeluargaan, supaya tidak ada yang saling menyakiti," lanjut Taufik Amri sembari mengakhiri penyampaiannya. [B-10]